Empat Pemerintah Daerah Kembali Terima Opini WTP dari BPK

988

Empat pemerintah daerah, yaitu Kota Mojokerto, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Tuban, menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 dari BPK. Hasil ini sekaligus mempertahankan opini WTP yang telah diperoleh keempat pemerintah daerah tersebut pada tahun sebelumnya.

Opini WTP itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD TA 2019 yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono kepada masing-masing pimpinan DPRD dan kepala daerah pada Senin, 15 Juni 2020.

LHP LKPD TA 2019 kepada Kota Mojokerto dan Kabupaten Tuban diserahkan dalam acara penyerahan LHP BPK di Kantor BPK Jawa Timur yang dihadiri kalangan terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti physical distancing, pemakaian masker, dan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki tempat acara.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Tuban HM. Miyadi mengapresiasi dedikasi dan kerja keras BPK dalam menyelesaikan pemeriksaan LKPD di tengah-tengah kondisi pembatasan sosial akibat Covid-19. Dirinya juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tuban yang berhasil mempertahankan opini WTP dari BPK selama lima tahun berturut-turut.

“Saya sepakat dengan bupati untuk hadir langsung secara fisik, karena penerimaan LHP sekaligus pemberian opini dari BPK ini sangat penting bagi pemda,” ujarnya. Hasil pemeriksaan BPK atas LKPD nantinya menjadi dasar penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksananaan APBD TA 2019 yang akan dibahas oleh eksekutif dan legislatif. “Oleh karena itu, setelah ini kami akan langsung bergerak menindaklanjuti LHP ini dengan pembahasan bersama dengan eksekutif,” tambahnya.

Sementara itu, penyerahan LHP LKPD TA 2019 kepada Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Pacitan dilaksanakan secara telekonferensi (virtual conference) dari tempat kedudukan masing-masing. Hal ini dengan mempertimbangkan situasi keadaan darurat wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa Timur serta Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Meski digelar secara virtual, rangkaian acara penyerahan LHP berlangsung dengan lancar dan komunikasi antar peserta telekonferensi berjalan dengan baik.

Kepala Perwakilan dalam sambutannya mengingatkan bahwa tujuan akhir dari pemeriksaan atas LKPD adalah memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

Lebih lanjut, Kepala Perwakilan berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited) dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran. Meski memperoleh opini WTP, pemerintah daerah diminta tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

“Apabila Pimpinan ataupun anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Jawa Timur, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas,” kata Kepala Perwakilan.

Dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2019 pada empat pemerintah daerah, BPK masih menemukan adanya kelemahan terhadap sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Meski demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. Permasalahan yang diungkap dalam LHP, antara lain:

  1. Pengelolaan Pendapatan dan Piutang Daerah belum memadai;
  2. Pengelolaan Aset Tetap belum dilaksanakan secara memadai;
  3. Pengelolaan Barang Milik Daerah belum sepenuhnya memadai; dan
  4. Terdapat Pelaksanaan Pekerjaan belanja modal yang tidak sesuai kontrak.

Sebelum LHP atas LKPD TA 2019 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada pemerintah daerah atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, rekomendasi BPK diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh keempat pemerintah daerah yang menerima LHP.