Evaluasi Pemanfaatan SIKAD, BPK Jawa Timur Selenggarakan Workshop

2261

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya Pasal 10, mewajibkan BPK memantau penyelesaian kerugian daerah. BPK diharapkan dapat mendorong percepatan penyelesaian kerugian daerah terhadap bendahara sekaligus mendorong efektivitas pemantauan penyelesaian kerugian daerah.

Salah satu upaya yang telah dilakukan BPK untuk memantau penyelesaian kerugian daerah adalah membangun aplikasi Sistem Informasi Kerugian Negara/Daerah (SIKAD) yang telah di-launching pada tahun 2010. Selama sembilan tahun penerapannya, SIKAD terus disempurnakan untuk memperbaiki berbagai kelemahan yang ada. Meski demikian, di BPK Jawa Timur, masih ditemukan beberapa kendala dalam penerapan SIKAD.

Dalam rangka mengevaluasi pemanfaatan SIKAD, BPK Jawa Timur menyelenggarakan Workshop SIKAD yang diikuti oleh seluruh pemeriksa pada Kamis, 5 Desember 2019. Kegiatan workshop diisi dengan pemaparan mengenai Kerugian Negara dan Daerah, Pemantauan dan Pengelolaan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah, serta pengenalan aplikasi SIKAD. Selain pemaparan, workshop juga diselingi sesi tanya jawab dan sharing session.

Pada saat pembukaan workshop di Ruang Auditorium BPK Jawa Timur, Kepala Perwakilan Harry Purwaka menyatakan bahwa workshop SIKAD merupakan upaya BPK Jawa Timur untuk ikut menyukseskan program BPK dalam melaksanakan rekonsiliasi data pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah. Tujuan akhir proses rekonsiliasi ini yaitu mewujudkan single database pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dan penyelesaian kerugian negara/daerah.

“Kami menyadari bahwa komitmen BPK Jawa Timur untuk memanfaatkan aplikasi SIKAD, perlu mendapat dukungan dari para ahli yang berkompeten di bidang kerugian negara/daerah,” kata Kepala Perwakilan. Oleh karena itu, narasumber workshop ini sengaja dihadirkan dari BPK RI Pusat, antara lain Kepala Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah Akhmad Anang Hernady dan Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Kinerja II Monica Eliza Nito. “Kegiatan ini kami harap menjadi momentum untuk me-refresh kembali semangat dan pengetahuan pemeriksa tentang kerugian negara/daerah,” tambah Kepala Perwakilan.

Selain materi terkait penyelesaian kerugian daerah, Kepala Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Selvia Vivi Devianti turut menyampaikan hasil evaluasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh BPK Jawa Timur selama tahun 2018 s.d. Semester I 2019. Evaluasi ini merupakan salah satu output dari kegiatan penyusunan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) yang dilaksanakan oleh Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan (EPP). Dengan memperhatikan evaluasi dari Direktorat EPP, diharapkan dalam penyusunan IHPS II 2019 tidak terjadi kesalahan berulang seperti dalam penyusunan IHPS I 2019.