Ikuti Telekonferensi dengan Pimpinan BPK, Kepala Perwakilan Laporkan Progress WFH di BPK Jawa Timur

800

Tingkat penyebaran kasus positif Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang masih tinggi membuat Sekretaris Jenderal BPK RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11/SE/X-XIII.2/5/2020, yang memperpanjang masa WFH di lingkungan pelaksana BPK sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Seiring penerapan WFH di lingkungan pelaksana BPK yang telah berjalan selama dua bulan, Pimpinan BPK menyelenggarakan pertemuan dengan seluruh Kepala Perwakilan untuk mengetahui progress WFH di satuan kerjanya masing-masing. Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono mengikuti pertemuan yang diselenggarakan secara telekonferensi pada Kamis, 14 Maret 2020 ini.

Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna, dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Anggota V BPK Bahrullah Akbar, Anggota VI BPK Harry Azhar Azis, dan Auditor Utama Keuangan Negara V Akhsanul Khaq, Auditor Utama Keuangan Negara VI Dori Santosa, serta Sekretaris Jenderal Bahtiar Arif.

Dalam pertemuan ini, Ketua BPK memberikan arahan agar seluruh pelaksana BPK menjadikan pandemi Covid-19 sebagai sarana untuk introspeksi dan mengambil pelajaran (lesson learned) dalam mengembangkan metode kerja setelah berakhirnya pandemi. Menurut Ketua BPK, beberapa metode kerja pemeriksaan dalam masa pandemi dapat terus diterapkan dan dikembangkan dalam kondisi normal atau tidak ada bencana.

Ketua BPK menekankan bahwa komunikasi audit sangat penting bagi seluruh pemeriksa BPK dalam menghadapi entitas yang diperiksa (auditee) selama kondisi pandemi Covid-19. “Pandemi ini tidak menghalangi BPK untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap pertanggungjawaban yang dibuat oleh auditee,” tegas Ketua BPK.

Sementara itu, Wakil Ketua BPK mendorong para kepala perwakilan untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah di lingkungannya dalam upaya memitigasi dan membantu penanganan Covid-19. Setiap satuan kerja juga diharapkan dapat memberitakan kinerjanya kepada publik melalui berbagai media yang tersedia agar masyarakat dapat mengetahui bahwa BPK tetap bekerja di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, jika terdapat permasalahan terkait dukungan pemeriksaan, misalnya terkait ketersediaan anggaran, kepala perwakilan diminta langsung melaporkan secara berjenjang agar dapat segera ditangani. “Tidak perlu menunggu diselenggarakan pertemuan seperti ini,” ujar Wakil Ketua.

Anggota V BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan pada BPK Perwakilan di Pulau Jawa dan Sumatera menyatakan bahwa pelaksanaan audit di era pandemi Covid-19 merupakan gambaran perubahan dalam revolusi industri 4.0. Untuk itu, Anggota V BPK meminta para kepala perwakilan mendeskripsikan pekerjaannya selama WFH agar dapat diperoleh dokumentasi yang baik sebagai bahan penyusunan model pemeriksaan di masa depan. “Nantinya, anggaran perjalanan dinas pemeriksaan (on field audit) dapat dialihkan untuk investasi di bidang pendidikan berkelanjutan bagi para pemeriksa atau memperkuat teknologi informasi di BPK,” kata Anggota V BPK.

Selain memberikan pengarahan, para Pimpinan BPK juga mendengarkan laporan dan masukan dari para kepala perwakilan. Selanjutnya, pertemuan ini akan dirutinkan agar koordinasi antara Pimpinan BPK dan pimpinan satuan kerja BPK di daerah dapat terus terjaga di tengah pandemi Covid-19.