Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Beri Sambutan dalam Seminar IAPI

1214

Rabu, 14 Desember 2016, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menghadiri seminar dengan tema “Practical Issues dalam Penyusunan dan Audit Laporan Keuangan BLU/BLUD”. Kehadiran Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam acara ini atas undangan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) selaku penyelenggara seminar. Acara seminar tersebut bertempat di Graha STIESIA Surabaya.

Selain dihadiri oleh Ketua IAPI Tarkosunaryo, seminar yang dirangkai dengan Rapat Umum Anggota IAPI ini juga dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Budi Setiawan. Pada pembukaan seminar, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur mendapat kehormatan untuk menabuh gong sebagai tanda dimulainya acara seminar.

Seminar terkait pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (BLU/BLUD) ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan dan BPK. Dari Kementerian Keuangan, hadir M. Syaibani (Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Standardisasi Teknis BLU) dan Rosidi (Kepala Seksi Peraturan dan Standardisasi Teknis BLU II) sebagai narasumber. Sedangkan Kepala Seksi Litbang Pemeriksaan Keuangan I Dedy Eryanto mewakili BPK sebagai narasumber dalam seminar tersebut.

Dalam keynote speech yang disampaikan pada pembukaan acara, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Novian Herodwijanto menyampaikan bahwa kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui Badan Layanan Umum (BLU) sebagai “agent” dari pemerintah mulai diperkenalkan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. BLU merupakan bentuk reformasi pengelolaan keuangan negara dan debirokratisasi yang bertujuan agar instansi pemerintah (agent) dapat bekerja secara produktif dan memberikan pelayanan publik secara efisien dan berkualitas.

Menurut catatan Kementerian Keuangan, jumlah BLU telah meningkat pesat dari 13 BLU sejak dimulai pada Tahun 2005 menjadi 182 BLU pada Tahun 2016. Selain pertambahan jumlah BLU, nilai pendapatan yang diraih oleh BLU juga terus mengalami peningkatan, dari Rp 3,7 triliun pada Tahun 2008 menjadi sebesar Rp 35,3 triliun pada Tahun 2015. Secara prinsip, Pola Pengelolaan Keuangan BLU (PPK-BLU) memiliki beberapa keistimewaan, antara lain flexibilitas anggaran (flexible budget), pendapatan yang berasal dari jasa layanan dapat dikelola secara langsung untuk membiayai kegiatan operasional, dan kewenangan untuk melampaui pagu anggaran dalam rangka menambah volume output kegiatan dalam satu periode anggaran.

Novian menjelaskan bahwa saat ini sebagian besar laporan keuangan BLU diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai pihak eksternal. “Meskipun secara kedudukannya, BLU merupakan ranah keuangan negara yang menjadi kewenangan BPK untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangannya, namun sampai saat ini BPK belum menetapkan kebijakan khusus mengenai hal tersebut,” imbuh Novian.

Mengakhiri sambutannya, Novian mengajak IAPI dan BPK untuk saling bahu membahu dan bekerja sama dalam rangka mensukseskan dan mewujudkan BLU yang dapat memberikan pelayanan prima bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini mengingat entitas BLU yang tersebar diseluruh Indonesia merupakan jumlah yang cukup besar untuk menjadi objek audit. Jumlah BLU yang besar dan tersebar tersebut merupakan peluang sekaligus tantangan bagi KAP untuk memberikan jasa pemeriksaan yang berkualitas atas laporan keuangan BLU.