Kepala Perwakilan Ikuti Rapat Koordinasi Kesekretariatan AKN V melalui Telekonferensi

957

Sesuai kebijakan dari BPK RI Pusat melalui Surat Edaran Sekjen BPK No. 05/SE/X-XIII.2/3/2020, BPK Jawa Timur memberlakukan sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) dalam rangka mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di lingkungan BPK. Kebijakan WFH ini resmi diterapkan sejak Selasa, 17 Maret 2020. Melalui WFH, seluruh pegawai pada Pelaksana BPK melakukan rutinitas tugas kedinasannya dari kediaman masing-masing.

Hingga akhir Bulan April yang bertepatan dengan awal Bulan Ramadhan 1441 Hijriyah, kebijakan WFH masih diterapkan karena mempertimbangkan kondisi terkini penyebaran COVID-19 di Indonesia dan kebijakan pemerintah atas upaya pencegahan penyebaran COVID-19 serta pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah di Indonesia.

Selama masa WFH, Kepala Perwakilan BPK Jatim Joko Agus Setyono terus memantau pelaksanaan tugas dan fungsi BPK Jawa Timur. Sejak awal penerapan WFH, Kepala Perwakilan secara rutin berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal BPK. Koordinasi yang dilakukan secara telekonferensi ini bertujuan untuk memastikan kinerja BPK Jawa Timur tetap berjalan baik meski di tengah situasi darurat kesehatan Covid-19.

Salah satu koordinasi yang dilakukan Kepala Perwakilan yaitu mengikuti rapat koordinasi kesekretariatan di lingkungan Auditorat Keuangan Negara V (AKN V). Rapat koordinasi yang diikuti seluruh Kepala Perwakilan dan Kepala Sekretariat Perwakilan di Jawa dan Sumatera ini diselenggarakan secara telekonferensi pada Selasa, 28 April 2020.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Auditor Utama Keuangan Negara V Akhsanul Khaq, dilakukan pembahasan hal-hal terkait pelaksanaan tugas kesekretariatan dalam kondisi WFH pada kantor BPK Perwakilan di wilayah AKN V (Jawa dan Sumatera), antara lain bidang SDM, keuangan, hukum, kehumasan, dan umum. Sebagai narasumber adalah Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif dan diikuti oleh para kepala biro yang terkait dengan tugas kesekretariatan di BPK Perwakilan. Selanjutnya hasil rapat akan dibahas dalam Sidang Badan yang diikuti oleh seluruh pimpinan BPK untuk menentukan kebijakan di lingkungan BPK.