Kota Pasuruan Sampaikan LKPD TA 2020 Unaudited Lebih Awal kepada BPK

889

Pemerintah Kota Pasuruan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 unaudited kepada BPK, Kamis (25/03/2021). LKPD unaudited tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Pasuruan H. Saifullah Yusuf dengan didampingi oleh Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo dalam acara tatap muka yang diselenggarakan di Kantor BPK Jawa Timur dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dengan demikian hingga saat ini, sebanyak 20 pemerintah daerah di Jawa Timur telah menyampaikan LKPD TA 2020 unaudited kepada BPK.

Saat menerima LKPD unaudited, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono mengapresiasi Pemkot Pasuruan beserta jajaran yang telah menyampaikan LKPD unaudited lebih awal kepada BPK sebelum batas waktu yang ditentukan dalam undang-undang, yaitu tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

“Kami berharap LKPD unaudited ini telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP),” ucapnya.

Kepala Perwakilan menambahkan, LKPD selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. “Opini oleh BPK merupakan pencerminan hasil penyajian atas LKPD dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi atas seluruh aktivitas keuangan pemerintah daerah, serta untuk memenuhi kebutuhan informasi pihak-pihak yang berkepentingan,” jelas Kepala Perwakilan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan juga mendorong Pemkot Pasuruan untuk segera menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebelumnya. Penyelesaian tindak lanjut pemerintah daerah atas rekomendasi BPK menjadi salah satu perhatian BPK dalam setiap pemeriksaan LKPD.

Selain menerima LKPD unaudited, Kepala Perwakilan juga menyampaikan bahwa BPK Jawa Timur saat ini sedang berupaya menaikkan predikat zona integritas dari Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Menurutnya, hal ini tidak mudah mengingat pelayanan yang diberikan BPK berbeda dengan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah, karena bisnis utama BPK adalah pemeriksaan keuangan sektor publik. Untuk itu, pihaknya berusaha merumuskan suatu inovasi dalam rangka peningkatan kualitas fungsi pelayanan BPK, di antaranya dengan membuka komunikasi seluas-luasnya dengan pemerintah daerah sebagai salah satu stakeholder BPK.

“Apabila terdapat permasalahan yang menghambat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK, jangan ragu untuk berkomunikasi dengan kami, agar tidak menjadi permasalahan yang dapat mempengaruhi kualitas laporan keuangan pemerintah daerah selanjutnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Pasuruan menyatakan seluruh jajaran Pemkot Pasuruan siap bekerja sama dengan BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan, termasuk dalam penyediaan data pendukung terkait penyajian laporan keuangan. Menurut Gus Ipul, sapaan akrabnya, perbaikan tata kelola keuangan pemerintah menjadi perhatiannya sejak dilantik sebagai kepala daerah Kota Pasuruan pada Februari 2021 lalu.

“Kami siap bekerja keras untuk kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” tegasnya.