KPU Provinsi Jawa Timur Terima LHP Kinerja atas Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019

1048

Hajatan pemilihan umum serentak tahun 2019 telah usai. Melalui pemilu ini, rakyat Indonesia telah menentukan Presiden dan Wakil Presiden RI serta wakil rakyat di pusat dan daerah untuk lima tahun ke depan.

Dalam rangka menilai efektivitas pengelolaan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019, BPK RI di bawah koordinasi Auditorat Utama Keuangan Negara I melaksanakan pemeriksaan kinerja atas penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan instansi terkait lainnya di daerah. Di wilayah Jawa Timur, pemeriksaan dilaksanakan oleh BPK Jawa Timur pada semester II 2019.

Objek pemeriksaan di Jawa Timur meliputi KPU Provinsi Jawa Timur dan 12 satker KPU kabupaten, yaitu Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Tulungagung.

Seiring dengan berakhirnya pemeriksaan kinerja ini, BPK Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Kamis, 30 Januari 2020. LHP itu diserahkan oleh Kepala Perwakilan Harry Purwaka kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam. Dalam sambutannya saat menyerahkan LHP di Kantor BPK Jawa Timur, Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kinerja menunjukkan masih terdapat permasalahan-permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Apabila permasalahan tersebut tidak segera diatasi maka dapat memengaruhi efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu di masa yang akan datang.

“Beberapa permasalahan yang kami temukan antara lain pertanggungjawaban honorarium pada Pokja Tahapan Pemilu belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan,” ungkap Kepala Perwakilan. BPK juga menemukan pembayaran pada proses pemungutan dan perhitungan suara yang belum sepenuhnya didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap. Selain itu, data Daftar Pemilih Khusus tidak lengkap untuk memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan.

Melalui pemeriksaan kinerja ini, BPK berharap rekomendasi yang disampaikan dalam LHP dapat menjadi masukan untuk membantu mengamankan kepentingan masyarakat yang merupakan pemilik kepentingan sesungguhnya atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk dalam hal penyelenggaraan pemilihan umum.