Pelaporan SPT PPh Tahun 2017 dan Pengisian LHKPN Serentak

1561

Selasa, 6 Maret 2018 – Sebagai wujud ketaatan terhadap peraturan perpajakan, wajib pajak diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atas pajak yang dikenakan. Khusus aparatur sipil negara (ASN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2015 yang mewajibkan seluruh ASN/TNI/Polri melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) secara elektronik melalui e-Filing.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun 2017 melalui e-Filing secara serentak bagi ASN di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Untuk menyukseskan kegiatan ini, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur mengundang petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara. Kehadiran petugas pajak diharapkan dapat membantu pegawai yang mengalami kendala dalam pengisian SPT melalui e-Filing.

Setelah kegiatan dibuka oleh Kepala Sekretariat Perwakilan Provinsi Jawa Timur Pujo Sumekto, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Amaruddin Arif Zakaria dan tiga orang petugas pajak dari KPP Pratama Sidoarjo Utara memandu pegawai dalam mengisi SPT secara daring (online) pada laman djponline.pajak.go.id. Sebelumnya, seluruh pegawai telah menerima bukti potong PPh yang dikeluarkan oleh Bendahara Pengeluaran BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur sebagai dasar pengisian SPT. Selama dua jam kegiatan, mayoritas pegawai berhasil melaporkan SPT melalui e-Filing. Sebagai bukti pelaporan SPT, setiap pelapor mendapat bukti penerimaan elektronik yang dikirim melalui surat elektronik (email).

Kegiatan pelaporan SPT yang bertempat di Ruang Auditorium juga dirangkai dengan sosialisasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara serentak oleh seluruh penyelenggara negara di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Pengisian LHKPN dipandu oleh staf Subbagian SDM, Sonly Nendiarie.

Berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih manual, pengisian LHKPN kali ini sudah dapat dilakukan secara daring (online) sejak 1 Januari 2017, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Untuk dapat mengisi LHKPN secara daring, pegawai dapat membuka laman elhkpn.kpk.go.id. Sebagai panduan, KPK juga telah mengeluarkan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Kegiatan sosialisasi secara keseluruhan berjalan lancar dan peserta telah memahami tata cara pengisian LHKPN secara daring. Walaupun sudah dapat dilakukan secara daring, pegawai masih dapat mengisi LHKPN secara manual melalui formulir LHKPN dalam format excel. Formulir LHKPN yang telah diisi selanjutnya dikirimkan ke alamat email: elhkpn@kpk.go.id.