Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Jawa Timur

2867

ptl-11-120809Surabaya, 12 Agustus 2009, BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur mengadakan Pembahasan Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur Triwulan II TA 2009, sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 ayat (4) dinyatakan bahwa “BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Dalam rangka pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat ini, BPK menatausahakan laporan hasil pemeriksaan dan menginventarisasi permasalahan, temuan, rekomendasi, dan/atau tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Selanjutnya BPK menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari pejabat yang diperiksa dan/atau atasannya untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilaksanakan.

Dalam menentukan apakah tindak lanjut telah dilaksanakan atau belum, terdapat tiga klasifikasi status yakni:

1.    TS, apabila tindak lanjut telah dilaksanakan sesuai dengan saran yang direkomendasikan oleh BPK;

2.    TB, apabila tindak lanjut telah dilaksanakan, namun belum sesuai dengan saran yang direkomendasikan oleh BPK; dan

3.    BT, apabila saran dari BPK belum ada langkah tindak lanjut sama sekali.

Pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan ini berlangsung selama dua hari, yakni dari tanggal 11 s.d 12 Agustus 2009. Pada tanggal 11 Agustus 2009 dilaksanakan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan untuk sembilan entitas pada Sub Auditorat Jatim I yang terdiri dari Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Lamongan, serta 11 entitas pada Sub Auditorat Jatim II yang terdiri dari Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Bojonegoro, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, serta Kabupaten Magetan. Sementara pada tanggal 12 Agustus 2009 dilaksanakan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan untuk 10 entitas pada Subauditorat Jatim III yang terdiri dari Kabupaten Malang, Kota Malang, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, serta 9 entitas pada Sub Auditorat Jatim IV yang terdiri dari Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, serta Kabupaten Banyuwangi.

Hasil pembahasan tindak lanjut yang telah dilaksanakan pada triwulan I tahun 2009 atas 134 obrik pemeriksaan dengan jumlah temuan sebanyak 3.085 temuan dan jumlah saran sebanyak 5.252 saran yang terdiri dari 3.906 saran berstatus telah selesai ditindaklanjuti (TS), 958 saran berstatus belum selesai ditindaklanjuti (TB), dan 387 saran berstatus belum ditindaklanjuti (BT).

Dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, pemerintah daerah diharapkan tidak menunda penyelesaiannya dan tidak melebihi 60 hari setelah LHP diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang.(rd)