Pembahasan TLHP BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur Semester II TA 2010

878

ptl-30-310810

          Sidoarjo, 1 September 2010. BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur kembali melaksanakan Pembahasan Tindak  Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) untuk Semester II TA 2010. Acara ini dilaksanakan di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo selama dua hari yang dimulai pada hari Senin, 30 Agustus 2010 hingga hari Selasa, 31 Agustus 2010. Pelaksanaan pembahasan TLHP ini dihadiri oleh Auditor Utama (Tortama) AKN V, Drs. Sjakir Amir, M.M., Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, DR. Mahendro Sumardjo, M.M., dan seluruh Inspektur dari 39 entitas di Provinsi Jawa Timur.

          Dalam sambutannya, Tortama AKN V menyampaikan bahwa proses tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK hanya memantau pelaksanaan tindak lanjut dan melaporkan hasilnya kepada lembaga perwakilan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semesteran (IHPS). Dalam rangka pemantauan tersebut BPK menatausahakan, menginventarisir permasalahan temuan, rekomendasi dan tindak lanjut. Salah satu bagian dari tindak lanjut BPK yaitu temuan tindak lanjut atas temuan yang mengandung kerugian negara/daerah dimana selanjutnya dilakukan pemantauan kerugian negara/daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemantauan kerugian ini dilakukan untuk menjamin proses penyelesaian sudah sesuai ketentuan perundang-undangan, penyelesaian ganti kerugian yang ditetapkan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lainnya; pelaksanaan pengenaan ganti kerugian terhadap pengelola keuangan daerah dan pelaksanaan pengenaan ganti kerugian yang ditetapkan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

          Kepala Perwakilan BPK RI dalam sambutannya menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 menugaskan kepada BPK untuk memantau progress tindak lanjut oleh pihak-pihak terkait. Dalam rangka memenuhi hal tersebut BPK menyelenggarakan acara pembahasan tindak lanjut, selain itu juga karena belum optimalnya tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan data sementara diketahui bahwa jumlah objek pemeriksaan yang perlu ditindak lanjuti adalah sebanyak 310 objek pemeriksaan dengan jumlah temuan sebanyak 5.225 dan jumlah rekomendasi 9.036. Pada kesempatan ini, Kepala Perwakilan menyampaikan harapan bahwa pembahasan tindak lanjut ini dapat berjalan secara efektif yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.