Pemkot Madiun Kembali Menjadi Pemda Terdepan yang Menyerahkan LKPD Unaudited kepada BPK

703

Mengawali tahun 2021, BPK Jawa Timur menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 unaudited dari Pemerintah Kota Madiun. LKPD unaudited diterima BPK melalui telekonferensi pada Selasa, 12 Januari 2021. Penyerahan LKPD unaudited kepada BPK ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Melalui penyerahan LKPD unaudited ini, Pemkot Madiun menjadi pemerintah daerah pertama di Jawa Timur yang menyerahkan laporan keuangan TA 2020 untuk diperiksa BPK, sekaligus mempertahankan capaian serupa pada tahun lalu ketika Pemkot Madiun juga menjadi entitas pertama yang menyerahkan LKPD unaudited kepada BPK.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono mengapresiasi kerja keras jajaran Pemkot Madiun sebagai yang tercepat dalam menyelesaikan LKPD unaudited setelah berakhirnya Tahun Anggaran 2020. “Tentunya kami berharap bahwa laporan keuangan yang disusun oleh Pemkot Madiun telah sesuai dengan aspek-aspek kewajaran penyajian laporan keuangan, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” ungkap Kepala Perwakilan.

Kepala Perwakilan berharap opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diraih Pemkot Madiun pada TA 2019 menjadi pendorong jajaran pemerintah daerah untuk bekerja lebih keras dalam membangun budaya pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan juga mendorong penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK dari hasil pemeriksaan sebelumnya agar tidak menjadi permasalahan yang dapat mempengaruhi kualitas laporan keuangan pemerintah daerah selanjutnya. “Penyelesaian tindak lanjut pemerintah daerah atas rekomendasi BPK menjadi salah satu perhatian kami dalam setiap pemeriksaan LKPD,” ujar Kepala Perwakilan.

Sementara itu, Wali Kota Madiun Maidi berharap LKPD Kota Madiun TA 2020 dapat segera diperiksa BPK sehingga menghasilkan catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi tata kelola keuangan di lingkungan Pemkot Madiun. “Lebih awal tentu lebih baik sehingga semakin menyempurnakan pelaksanaan APBD Kota Madiun di tahun 2021,” komentar Wali Kota Madiun.

Dengan diterimanya LKPD TA 2020 unaudited, BPK menindaklanjuti dengan menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dan menyerahkannya kepada entitas selambat-lambatnya dua bulan setelah LKPD unaudited diterima BPK.