Pendampingan Keterangan Ahli

1030

Untitled-1

Pada hari Selasa tanggal 22 April 2014, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, melakukan pendampingan Ahli Auditor BPK RI, Fajar Suryagama dalam rangka memberikan keterangan ahli dalam persidangan atas kasus dugaan penyimpangan dana pengadaan pembangunan dan pengoperasian SIAK ( System Informasi Administrasi Kependudukan) Kabupaten Blitar dengan terdakwa DY dan NE di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya di Jl. Raya Juanda, Sidoarjo.

Dalam persidangan yang diketuai oleh M Yappi , diajukan beberapa pertanyaan yang antara lain mengenai hasil dari LHP BPK RI atas Kepatuhan dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2008, dasar perolehan nilai kerugian, mekanisme penyusunan LHP. Persidangan pemberian keterangan ahli berjalan dengan lancar, ahli dapat memberikan penjelasan secara lugas sesuai dengan pengetahuan dan pengalamannya dalam melakukan audit.