Pengelolaan Dana Bidang Kesehatan dalam Mendukung Pelayanan Kesehatan Dasar pada Empat Pemda Telah Cukup Efektif

1233

BPK Jawa Timur melanjutkan rangkaian penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) periode Semester II 2019 dengan menyerahkan LHP Kinerja atas Pengelolaan Dana Bidang Kesehatan dalam Mendukung Pelayanan Kesehatan Dasar pada Jum’at, 13 Desember 2019. LHP ini diserahkan Kepala Perwakilan Harry Purwaka kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah yang menjadi obyek pemeriksaan, yaitu Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Malang.

Dalam acara penyerahan LHP yang berlangsung di Ruang Auditorium BPK Jawa Timur, Kepala Perwakilan mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya pemeriksaan kinerja bidang kesehatan ini adalah menilai efektivitas pengelolaan dana bidang kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar Tahun 2018 dan Semester I Tahun 2019 pada empat pemerintah daerah (pemda).

“Adapun lingkup pemeriksaan meliputi kegiatan pengelolaan dana kapitasi, pengelolaan DAK bidang kesehatan, pengelolaan dana bidang kesehatan lainnya dalam APBD, dan pengelolaan dropping barang dari APBN dan APBD Provinsi serta penempatan tenaga kesehatan Nusantara Sehat,” kata Kepala Perwakilan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemda diketahui telah melakukan berbagai upaya dalam mengelola dana bidang kesehatan untuk mendukung pelayanan kesehatan dasar, di antaranya dana kapitasi telah dimanfaatkan secara tepat waktu. Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung pelayanan kesehatan dasar juga telah direncanakan dengan optimal. Selain itu, pengelolaan dropping barang dari APBN dan APBD Provinsi berupa obat dan vaksin, serta penempatan tenaga kesehatan (Nusantara Sehat) telah dilaksanakan sesuai skala prioritas, tepat waktu, dan tepat sasaran.

Meski demikian, Kepala Perwakilan menyatakan bahwa BPK masih menemukan permasalahan-permasalahan yang perlu mendapat perhatian, di antaranya:

  1. Rencana pemanfaatan dana kapitasi, DAK Bidang Kesehatan, dan dana bidang kesehatan lainnya untuk mendukung pelayanan kesehatan dasar belum sesuai skala prioritas kebutuhan dan belum mempertimbangkan ketersediaan sumber daya;
  2. Terdapat pemanfaatan dana kapitasi, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok yang belum tepat sasaran;
  3. Terdapat pemanfaatan DAK Fisik dan DAK Non Fisik yang belum sesuai rencana jadwal pemanfaatan;
  4. Terdapat pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok dan pencairan klaim non kapitasi yang belum tepat waktu;
  5. Pengelolaan DAK Fisik Subbidang Pelayanan Dasar TA 2018 yang digunakan untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan belum ditatausahakan sesuai dengan pedoman;
  6. Perencanaan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan untuk mendukung pelayanan kesehatan dasar belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dan belum sepenuhnya berdasarkan kebutuhan.

“BPK menyimpulkan bahwa upaya Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Malang dalam pengelolaan dana bidang kesehatan untuk mendukung pelayanan kesehatan dasar Tahun 2018 dan Semester I Tahun 2019 telah cukup efektif,” jelas Kepala Perwakilan.

Kepala Perwakilan juga mendorong peran serta Pemerintah dan DPRD dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK wajib disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Sementara itu, dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono menyebut hasil pemeriksaan BPK sangat bermanfaat dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Sedangkan Bupati Lamongan Fadeli mengaku bersyukur atas hasil pemeriksaan BPK yang menyebut pengelolaan dana bidang kesehatan di Kabupaten Lamongan telah cukup efektif. Terkait permasalahan yang menjadi temuan BPK, pihaknya telah memerintahkan segenap jajaran Pemkab Lamongan agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.