Penyerahan LHP Belanja Daerah TA 2017 kepada Enam Entitas

1061

Kamis, 28 Desember 2017 – Mengakhiri tahun 2017, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas belanja daerah TA 2017. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tersebut diserahkan dalam acara penyerahan LHP yang bertempat di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Dalam acara penyerahan LHP ini, hadir kepala daerah dan pimpinan DPRD dari enam entitas yang menjadi objek pemeriksaan, yaitu Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jember, dan Kota Probolinggo. Acara penyerahan LHP juga dihadiri oleh Kepala Subauditorat Jawa Timur I Abdul Choliq, Kepala Subauditorat Jawa Timur II Imam Muslich, Kepala Subauditorat Jawa Timur IV Aris Laksono, dan para pejabat fungsional pemeriksa. Selain itu, turut hadir pejabat dari inspektorat dan OPD terkait dari masing-masing pemerintah daerah.

LHP BPK diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Novian Herodwijanto. Dalam sambutannya saat acara, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menjelaskan, selain untuk menilai kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja daerah terhadap peraturan perundang-undangan, pemeriksaan belanja daerah juga bertujuan untuk mendukung pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2017 yang akan dilaksanakan pada tahun 2018. “Lebih khusus lagi, pemeriksaan ini bertujuan mendukung opini pemda yang sudah wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam menyelesaikan permasalahan yang masih ada agar opini WTP yang didapatkan selanjutnya adalah opini WTP yang benar-benar bebas secara material dari salah saji, ketidakpatuhan, maupun indikasi kerugian lainnya,” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Sedangkan bagi daerah yang belum WTP, diharapkan hasil pemeriksaan menjadi bahan evaluasi sehingga bermanfaat dalam usaha menaikkan opini pada tahun depan.

Lebih lanjut Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan BPK terhadap enam pemerintah daerah, pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja daerah TA 2017 belum sepenuhnya sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Simpulan tersebut didukung oleh beberapa temuan yang mengakibatkan indikasi kerugian daerah dan potensi kerugian daerah yang tercantum dalam LHP. Temuan-temuan tersebut antara lain disebabkan para pejabat terkait, khususnya pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP), kurang cermat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya ketika menerima hasil pekerjaan.

“Kami sangat mengharapkan peran serta pemerintah dan DPRD dalam menindaklanjuti rekomendasi yang terdapat dalam LHP karena keberhasilan pemeriksaan BPK terletak pada bagaimana rekomendasi yang kami berikan dapat ditindaklanjuti,” tegas Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Secara terpisah, Bupati Madiun Muhtarom berjanji pihaknya akan secepatnya menindaklanjuti rekomendasi sesuai ketentuan pasal 20 ayat 3 UU Nomor 15 Tahun 2004. Dirinya menginstruksikan OPD terkait agar mengintensifkan koordinasi dengan BPK untuk perbaikan temuan-temuan tersebut. “Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan opini WTP melalui pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel,” kata Bupati Madiun.

Pihaknya juga mengapresiasi tim pemeriksa BPK yang telah menunjukkan kapabilitas, loyalitas, dan tidak kenal lelah saat terjun memeriksa ke daerah. “Untuk itu kami sangat berterima kasih dan berharap kerjasama ini bermanfaat untuk perbaikan ke depan,” pungkasnya.