Penyerahan LHP Triwulan IV Tahun Anggaran 2011

816

penyerahan-lhpSidoarjo – Senin, 09 Januari 2012. Mengawali tahun baru 2012, BPK RI Perwakilan memulai kiprahnya dengan melaksanakan penyerahan laporan  hasil pemeriksaan (LHP) triwulan IV 2011 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Juanda Sidoarjo. Laporan-laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan pada hari Rabu, 04 Januari 2012 antara lain adalah laporan hasil pemeriksaan belanja daerah tahun anggaran 2011 yang dilaksanakan di Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Selain itu juga diserahkan hasil pemeriksaan belanja infrastruktur yang dilaksanakan di Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Pamekasan serta laporan hasil pemeriksaan operasional BUMD Provinsi Jawa Timur yaitu pada PT. Bank Jatim. Sedangkan laporan-laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan pada hari Jumat, 06 Januari 2012 antara lain adalah laporan hasil pemeriksaan belanja daerah tahun anggaran 2011 yang dilaksanakan di Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri serta LHP Operasional PT. Petrogas Jatim Utama.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, DR. Heru Kreshna Reza mengingatkan kembali bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan negara telah mengamanatkan bahwa pejabat terkait di lingkungan pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK RI. Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan kepada Kepala Daerah dan pejabat terkait sesegera mungkin menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dengan merealisasikan langkah-langkah perbaikan sesuai dengan rencana aksi (action plan) yang telah ditandatangani dan disampaikan kepada kami. Progres atas tindak lanjut rekomendasi BPK RI tersebut tentu juga akan menjadi pertimbangan dalam pemberian opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang akan kami periksa triwulan 1 Tahun 2012 yang akan datang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan-pemeriksaan tersebut, secara garis besar masih ditemukan permasalahan-permasalahan. Permasalahan tersebut antara lain masih adanya beberapa paket pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang mengindikasikan adanya kerugian daerah; masih adanya keterlambatan atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan sehingga harus dikenakan denda keterlambatan; pemberian kredit belum sepenuhnya mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.