Pertemuan Tim Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dengan BPK Jawa Timur

1085

Sidoarjo, 8 Agustus 2019 – BPK Jawa Timur menerima kunjungan dari Tim Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang. Kunjungan tim yang ditugaskan oleh Badan Keahlian DPR RI ini bertujuan mengumpulkan data dan informasi seputar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di wilayah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan dukungan kepada DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.

Rombongan diterima oleh Kepala Perwakilan Harry Purwaka di Ruang Rapat Lantai 2. Pada pertemuan ini, Kepala Perwakilan didampingi oleh Kepala Subauditorat Jawa Timur I Abdul Choliq, Kepala Subauditorat Jawa Timur IV Aris Laksono, Kepala Subbagian Hukum Iwan Fajar Nugroho, dan beberapa Ketua Tim Senior. Sementara itu, dari Tim Pemantauan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 hadir Poedji Poerwanti, Christina Devi Natalia, Ade Nurul Aida, Reza Azhari, dan beberapa analis hukum.

Dalam pertemuan dengan tim pemantau undang-undang, Kepala Perwakilan mengungkapkan bahwa pada tahun 2018, BPK Jawa Timur telah melaksanakan pemeriksaan kinerja tematik atas efektifitas pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2015 s.d. Semester I 2018 pada lima pemerintah daerah, yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Banyuwangi. Lima kabupaten tersebut mewakili kondisi pemerintah daerah lainnya di seluruh Jawa Timur guna mendapatkan kesimpulan atas efektifitas pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa. “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah atas pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa masih belum cukup efektif,” ujar Harry.

Selain mendengarkan penjelasan dari Kepala Perwakilan, tim pemantau undang-undang dari Badan Keahlian DPR juga berdiskusi dengan para pejabat lainnya terkait permasalahan yang ditemukan dalam kunjungan kerja tim pemantau undang-undang ke Kabupaten Malang. Tim juga menanyakan beberapa hal terkait hasil pemeriksaan kinerja BPK atas efektifitas pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada lima pemerintah daerah. Hasil pertemuan selanjutnya akan menjadi masukan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.