Rapat Kerja BPK RI Jawa Timur dan BAKN DPR RI Mengenai LHP BPK

1082

baknSidoarjo – 13 Desember 2011. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menerima kunjungan kerja Tim Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dalam rangka melaksanakan rapat kerja untuk menelaah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2010. Rapat kerja antara BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan Tim BAKN ini dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2011 dan diikuti pula oleh jajaran Pemerintah Kota Surabaya dan BPKP Perwakilan Jawa Timur.

Rapat kerja yang dilaksanakan di ruang sidang Walikota Surabaya ini mempunyai agenda membahas temuan-temuan pemeriksaan yang termuat dalam LHP Kepatuhan atas LKPD Kota Surabaya TA 2010. Rapat kerja ini dihadiri oleh tim BAKN DPR RI, Walikota Surabaya, Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur, Heru Kreshna Reza, Kepala BPKP Jawa Timur, Hotman Napitupulu , Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Akhmad Sukardi, Inspektorat Kota Surabaya, Imam Sugondo dan para Kepala SKPD Provinsi Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, menyampaikan bahwa kendala yang masih dihadapi oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam meningkatkan opini dari WDP menjadi WTP adalah masalah pengelolaan aset. Namun pihak Pemerintah Kota Surabaya terus berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan BPKP Perwakilan Jawa Timur untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan aset ini.

Menganggapi sambutan Walikota Surabaya, Ketua Tim BAKN DPR RI, Ahmad Muzani menjelaskan maksud tim BAKN melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Surabaya adalah untuk melakukan koordinasi, mendapatkan masukan dari pemerintah daerah termasuk dari BPK dan BPKP  Jawa Timur tentang berbagai macam temuan dan catatan yang didapatkan dari hasil pemeriksaan BPK yang dilaporkan kepada DPR, khususnya dalam masalah aset yang menjadikan banyak pemerintah provinsi dan pemerintah kota terganjal opininya.

Kehadiran tim BAKN adalah untuk mendengar penjelasan-penjelasan seperti aset-aset yang masih bermasalah, mencari jalan keluarnya sehingga pengelolaan keuangan dan pengelolaan aset pemerintah kota Surabaya dapat lebih jelas lagi. Ketua Tim BAKN menambahkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara masih menjadi impian dan harapan. Tranparansi menjadi proses dari demokratisasi, yang ujungnya adalah meningkatkan mutu dari pelayanan kepada masyarakat.

BAKN merupakan salah satu alat kelengkapan di DPR yang tugasnya adalah melakukan penelaahan terhadap hasil pemeriksaan BPK RI yang disampaikan kepada DPR RI, menyampaikan hasil penelaahan dimaksud kepada Komisi-Komisi di DPR, memberi masukan kepada BPK mengenai penyusunan Rencana Kerja Pemeriksaan Tahunan, hambatan pemeriksaan serta penyajian serta kualitas laporan pemeriksaan. Dalam melaksanakan tugasnya, BAKN dapat meminta penjelasan kepada BPK, pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BUMD, BLU, dan lembaga/badan lainnya yang mengelola keuangan negara.

Dalam kesempatan ini Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur antara lain menyampaikan bahwa temuan-temuan yang berasal dari hasil pemeriksaan LKPD Kota Surabaya TA 2010, baik dari hasil pemeriksaan intern maupun kepatuhan yang menjadikan opini Pemerintah Kota Surabaya ini masih menjadi WDP. Sebagian besar temuan tersebut sudah ditindaklanjuti dan BPK akan terus melakukan pemantauan tindak lanjut dan inventarisasi.  Pengelolaan aset, memang masih menjadi salah satu kendala, tetapi BPK telah melakukan pemeriksaan manajemen aset walaupun belum seluruhnya, dan telah menginventarisir hal-hal mana yang kira-kira perlu ditindaklanjuti. Selain itu, BPK juga berkoordinasi dengan BPKP selaku pemeriksa internal pemerintah untuk memberikan saran pada pemerintah kota Surabaya bagaimana jalan yang terbaik untuk menyelesaikan masalah aset ini.