Rapat Konsultasi Badan Akuntabilitas Publik DPD RI

1421

Jum’at, 2 Februari 2018 – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Kunjungan badan merupakan salah satu alat kelengkapan DPD RI ini dalam rangka rapat konsultasi terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Rapat konsultasi bertujuan untuk memperoleh pandangan yang komprehensif terkait langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh daerah atas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, khususnya di wilayah Jawa Timur.

Rombongan BAP DPD RI yang hadir pada rapat konsultasi berjumlah delapan orang dan dipimpin langsung oleh Ketua BAP Abdul Gafar Usman (Anggota DPD dari Provinsi Riau). Anggota BAP lain yang hadir adalah Ahmad Nawardi (Jawa Timur), Shaleh M. Aldjufri (Sulawesi Tengah), M. Saleh (Bengkulu), Abdul Rahmi (Kalimantan Barat), Parlindungan Purba (Sumatera Utara), AA NGR Oka Ratmadi (Bali), dan Emma Yohanna (Sumatera Barat).

Rombongan BAP DPD RI diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Novian Herodwijanto. Dalam rapat konsultasi yang bertempat di Ruang Rapat Lantai 2, Kepala BPK Perwakilan didampingi oleh Kepala Subauditorat Jawa Timur I Abdul Choliq, Kepala Subauditorat Jawa Timur II Imam Muslich, Kepala Subauditorat Jawa Timur III Bernadetta Arum Dati, dan Kepala Subauditorat Jawa Timur IV Aris Laksono. Selain itu, juga dihadiri oleh Kepala Subbagian Hukum Iwan Fajar Nugroho.

Pada rapat konsultasi, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur memaparkan perkembangan terbaru seputar tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, khususnya terkait temuan-temuan yang berindikasi kerugian daerah. “Berdasarkan pemantauan semester II 2017, dapat kami sampaikan bahwa dari total 26.804 rekomendasi, sebanyak 86,51% telah selesai ditindaklanjuti oleh entitas pemeriksaan di Jawa Timur,” ungkap Kepala BPK Perwakilan.

Sesuai kesepakatan bersama dengan BAP, pemantauan tindak lanjut yang dipaparkan secara rinci difokuskan terhadap enam entitas, yaitu Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Jember, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Bangkalan, Kota Surabaya, dan Kota Probolinggo.

Kepala BPK Perwakilan menyampaikan bahwa pihaknya selalu berupaya mendorong pemda agar segera menyelesaikan tindak lanjut atas temuan-temuan BPK. Selain melaksanakan kegiatan pemantauan tindak lanjut secara berkala, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur secara insidentil juga mengundang pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk datang ke kantor BPK Perwakilan agar mereka mengetahui kendala-kendala dalam penyelesaian temuan pemeriksaan sehingga bisa dicarikan solusinya. Selain itu, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur juga telah mengembangkan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) melalui jaringan internet yang bisa memantau perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan secara real time.

Terhadap pemaparan Kepala BPK Perwakilan, BAP DPD RI mengapresiasi capaian penyelesaian tindak lanjut pemda di Jawa Timur yang cukup tinggi. BAP DPD RI menilai tingginya capaian tersebut antara lain disebabkan baiknya koordinasi antara BPK, BPKP, dan inspektorat daerah. Selain itu, dalam rapat konsultasi, Kepala BPK Perwakilan menyampaikan masukan kepada BAP DPD RI agar mendorong pemda untuk tidak mengulangi temuan-temuan yang sudah selesai ditindaklanjuti.

Pada akhir pertemuan, dilaksanakan pertukaran cendera mata antara BAP DPD RI dan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Kemudian dilanjutkan foto bersama BAP DPD RI dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yang disambung dengan konferensi pers bersama media di Ruang Lobby Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.