Seluruh Pemda di Jawa Timur Telah Menyampaikan LKPD TA 2020 Unaudited Tepat Waktu

822

Hingga akhir Maret 2021, seluruh pemerintah daerah di Jawa Timur telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 Unaudited kepada BPK secara tepat waktu. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK untuk diaudit paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Setelah 31 pemerintah daerah, sebanyak delapan pemerintah daerah menyampaikan LKPD TA 2020 unaudited kepada BPK pada Rabu, 31 Maret 2021. Tiga LKPD unaudited disampaikan dalam pertemuan tatap muka di Kantor BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan pembatasan jumlah peserta, yaitu LKPD Kabupaten Jember, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Trenggalek. Sedangkan lima pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Malang, Kabupaten Tulungagung, Kota Batu, dan Kota Malang, menyampaikan LKPD unaudited kepada BPK secara telekonferensi.

LKPD TA 2020 yang disampaikan kepada BPK terdiri atas tujuh laporan, yaitu: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampirkan dengan laporan keuangan perusahaan daerah (BUMD).

Dalam sambutannya setelah menerima LKPD unaudited, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyampaikan LKPD unaudited secara tepat waktu. LKPD unaudited selanjutnya akan diperiksa oleh BPK untuk memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

“Pemberian opini BPK didasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI),” jelas Kepala Perwakilan.

Kepala Perwakilan juga menambahkan bahwa BPK Jawa Timur saat ini sedang berupaya keras meningkatkan pembangunan zona integritas dari Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk itu, BPK Jawa Timur mengharap dukungan dan kerja sama dari seluruh pemerintah daerah sebagai salah satu stakeholder BPK untuk memberikan masukan yang konstruktif dalam rangka meningkatkan kualitas fungsi pelayanan BPK.

Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat menyatakan bahwa pengelolaan keuangan yang baik merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas amanah yang diberikan oleh rakyat. Untuk itu, pihaknya berharap BPK tetap menjalankan perannya dalam mengawal pengelolaan keuangan pemerintah daerah. “Pemeriksaan BPK sangat penting dalam rangka perbaikan tata kelola keuangan daerah,” ungkapnya.

Hal serupa diungkapkan oleh Bupati Malang H. M. Sanusi yang menyampaikan sambutan secara virtual. Menurutnya, penyampaian LKPD merupakan salah satu langkah konkret untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Mewakili kepala daerah yang hadir secara virtual, Bupati Malang menyatakan kesiapannya untuk diaudit BPK. “Pemeriksaan BPK dapat memotivasi kami untuk terus meningkatkan kualitas kinerja laporan keuangan,” pungkasnya.