Sepuluh Pemerintah Daerah Terima LHP Kinerja dan PDTT dari BPK Jawa Timur

754

Rabu, 18 Desember 2019, BPK Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan LHP Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepada sepuluh pemerintah daerah. Kepala Perwakilan Harry Purwaka menyerahkan LHP tersebut kepada masing-masing pimpinan DPRD dan Kepala Daerah dalam acara yang berlangsung di Ruang Auditorium Kantor BPK Jawa Timur.

LHP Kinerja diserahkan kepada tujuh pemerintah daerah, yang terdiri dari:

  1. LHP atas Efektivitas Pengelolaan Belanja Daerah untuk Meningkatkan Pembangunan Manusia Tahun Anggaran 2016 s.d. 2018 pada Pemerintah Kota Kediri, Kabupaten Ngawi, dan Kota Surabaya;
  2. LHP atas Efektivitas Manajemen Pelayanan Perizinan yang Mendukung Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Tahun Anggaran 2018 s.d. 2019 (Semester I) pada Pemerintah Kota Malang dan Kabupaten Situbondo;
  3. LHP atas Efektivitas Pemberdayaan Usaha Mikro pada Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Tuban.

Kepala Perwakilan dalam sambutannya menyebut bahwa hasil pemeriksaan kinerja menunjukkan ketujuh pemerintah daerah telah melakukan upaya dan capaian di bidang lingkup pemeriksaan. Beberapa capaian tersebut di antaranya, pemerintah daerah telah melaksanakan dan mempertanggungjawabkan program dan kegiatan terkait pembangunan manusia yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), penyelenggaraan pelayanan perizinan telah menggunakan Pelayanan Secara Elektronik (PSE), serta penyediaan sarana dan prasarana yang dapat memberdayakan usaha mikro.

Meski demikian, menurut Kepala Perwakilan, hasil pemeriksaan kinerja menunjukkan masih terdapat kelemahan dan permasalahan yang perlu segera diatasi, antara lain pemerintah daerah belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi yang termuat dalam laporan audit internal sehingga penyelesaian permasalahan terkait program/kegiatan pembangunan manusia tidak sepenuhnya dapat terpantau. Selain itu, kegiatan pelayanan perizinan belum sepenuhnya dilaksanakan secara mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Dalam pemberdayaan usaha mikro, pemerintah daerah belum memiliki peraturan daerah tentang pemberdayaan usaha mikro yang mencakup penumbuhan iklim dan pengembangan usaha mikro.

Sementara itu, LHP PDTT yang diserahkan BPK yaitu LHP atas Belanja Daerah Bidang Infrastruktur Tahun Anggaran 2018 dan 2019 pada Pemerintah Kabupaten Jember, serta Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Lumajang.

Dalam PDTT, BPK masih menemukan adanya kelemahan dan permasalahan, antara lain:

  1. Terdapat kekurangan volume pekerjaan atas pelaksanaan belanja daerah bidang infrastruktur;
  2. Terdapat ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis dan kelebihan perhitungan volume pekerjaan;
  3. Terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan infrastruktur yang belum dikenakan sanksi denda keterlambatan;
  4. Terdapat Biaya Langsung Personel Jasa Konsultan Perencanaan dan Pengawasan yang tidak layak dibayarkan.

BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan pemerintah daerah, terutama pada Pemerintah Daerah yang menerima LHP. “Perlu kami sampaikan bahwa sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di Pemerintah Daerah atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Daerah, sehingga rekomendasi BPK mudah ditindaklanjuti,” ungkap Kepala Perwakilan.

Setelah menerima LHP dari BPK, Ketua DPRD Kabupaten Tuban M. Miyadi mengucapkan terima kasih atas pemeriksaan yang sudah dilaksanakan BPK. Pihaknya berharap sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan BPK dapat terus ditingkatkan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.

Secara terpisah, Walikota Surabaya Tri Rismaharini juga menyambut baik hasil pemeriksaan BPK serta menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam meningkatkan pembangunan manusia. Dirinya berharap kendala-kendala tersebut menjadi bahan evaluasi atas kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.