Serahkan LHP LKPD TA 2019 kepada Lima Entitas, BPK Berharap Hasil Pemeriksaan Memotivasi Pemda dalam Penanganan Covid-19

943

Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Situbondo, dan Kota Surabaya menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 pada Jum’at, 26 Juni 2020. Kepada kelimanya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), artinya kelima pemerintah daerah tersebut sukses mempertahankan opini WTP yang telah diraih pada tahun sebelumnya.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono menyampaikan apresiasi atas keberhasilan mempertahankan opini WTP. “Kami berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi jajaran pemerintah daerah, untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Termasuk di antaranya, dalam memaksimalkan penggunaan APBD untuk penanganan dampak Corona virus disease-2019 (Covid-19),” ucap Kepala Perwakilan dalam sambutannya saat acara penyerahan LHP.

Meski BPK memberikan opini WTP, Kepala Perwakilan menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Hal ini dikarenakan pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.

“Dalam pemeriksaan, kami masih menemukan beberapa permasalahan. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan,” ungkap Kepala Perwakilan.

Pada Pemerintah Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Situbondo, BPK masih menemukan kekurangan volume atas pelaksanaan paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan.

Adapun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, BPK menemukan adanya Aset Tetap yang telah dihibahkan kepada masyarakat namun masih tercatat pada Daftar Aset di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sementara itu, pada Pemerintah Kota Surabaya, BPK mengungkapkan bahwa pengelolaan Hibah Biaya Pendidikan Daerah bagi sekolah masih belum memadai.

LHP BPK atas LKPD TA 2019 pada Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Ponorogo diserahkan dalam acara penyerahan LHP yang berlangsung di Kantor BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, di antaranya pemakaian masker, pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki tempat acara, dan jaga jarak (physical distancing). Sedangkan Kabupaten Situbondo dan Kota Surabaya menerima LHP BPK melalui acara penyerahan LHP secara telekonferensi dari tempat kedudukan masing-masing. LHP BPK tersebut diterima oleh masing-masing Ketua DPRD dan kepala daerah.

Kepala Perwakilan mendorong seluruh pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi atas temuan yang disampaikan dalam LHP BPK. Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Selain itu, Kepala Perwakilan juga menyampaikan bahwa BPK Jawa Timur telah membuka layanan pengaduan masyarakat melalui whatsapp dengan nomor 0811 322 99 000. Kepala Perwakilan berharap nomor whatsapp pengaduan tersebut dapat disebarluaskan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan Abdul Ghofur mewakili seluruh pimpinan DPRD menyatakan siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK. Sementara itu, Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni juga menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti temuan BPK, terutama temuan yang selalu berulang setiap tahun.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPK, yang dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya sekedar memeriksa tetapi juga memberikan arahan kepada pemda untuk terus berbenah, sehingga Ponorogo sukses mempertahankan WTP selama delapan tahun berturut-turut,” pungkas bupati.