Sosialisasi PP 54 Tahun 2010, UU 2 Tahun 2012 dan Perda Bermasalah di BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur

822

sosialisasi-binbangkumSidoarjo – 15 Juni 2012. Pemeriksa sebagai salah satu bagian yang penting dari core business BPK RI harus selalu dibekali dengan berbagai ilmu dan pengetahuan terkini mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pemeriksaan. Pemahaman terhadap peraturan baik peraturan yang telah lama terbit dengan seluruh peraturan perubahannya maupun peraturan yang baru terbit merupakan hal yang krusial yang dapat menunjang tugas utama sebagai auditor eksternal pemerintah. Oleh karena itu, BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Ditama Binbangkum) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Sosialisasi Peraturan Daerah Bermasalah yang diselenggarakan selama dua hari dari tanggal 13 hingga 14 Juni 2012.

Acara yang diselenggarakan di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Jalan Raya Juanda Sidoarjo ini dibuka oleh Kepala Direktorat Legislasi, Analisis dan Bantuan Hukum (Direktorat LABH), Akhmad Anang Hernady. Dalam sambutannya, Kepala Direktorat LABH menyampaikan bahwa sebagai salah satu unsur pelaksana BPK, pemeriksa memiliki peran yang sangat penting dan strategis untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Dengan tuntutan yang besar tersebut kepada pemeriksa diharapkan & dituntut untuk selalu belajar dan mengikuti perkembangan baik dalam ilmu auditing maupun pemahaman ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pemeriksa mengenai hal-hal mendasar dan substansi baru yang ada dalam peraturan-peraturan yang baru diterbitkan. Pada kesempatan ini juga disampaikan pesan dari Kepala Direktorat Binbangkum bahwa saat ini sudah banyak entitas dan pihak ketiga yang mensomasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI sehingga sangat diharapkan sosialisasi-sosialisasi yang diberikan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan terhindar dari malpraktek yang bisa berdampak pada suatu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh entitas dan pihak ketiga.

Sosialisasi ini diikuti 95 peserta dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan 66 peserta dari 17 Perwakilan BPK RI. Sosialisasi hari pertama yang dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Juni 2012 disampaikan materi sosialisasi mengenai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan deteksi kecurangan dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah oleh Kasubdit Bantuan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), M. Aris Supriyanto. Sedangkan sosialisasi hari kedua yang dilaksanakan pada hari Kamis, 14 Juni 2012 disampaikan materi mengenai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang disampaikan oleh Kepala Bidang Politik dan Pemerintahan Daerah Sekretariat Negara, Tuti Trihastuti Sukardi. Selain itu juga disampaikan materi mengenai Ganti rugi dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Sebelum dan Sesudah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang disampaikan oleh Kepala Pusat Hukum dan Humas Badan Pertanahan Nasional, Kurnia Toha. Sesi terakhir diisi dengan materi mengenai peraturan daerah bermasalah, proses dan mekanisme penetapan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum dari Kementrian Dalam Negeri, R. Gani Muhammad.