Sosialisasi PP Nomor 71 Tahun 2010 dari Direktorat Litbang

1262

web

Pada Kamis, 4 Juni 2015, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Sebanyak 24 orang pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur mengikuti sosialisasi yang bertempat di Ruang Diklat Lantai 4, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur ini. Sosialisasi dibuka oleh Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Joko Agus Setyono. Adapun narasumber sosialisasi adalah Dedi Suprianto (Kepala Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan), Dedy Eryanto (Kepala Seksi Litbang Pemeriksaan Keuangan I), dan Radhityo Fitrian Her Rengga Wardhana.

pembukaan seklan

Sebagaimana diketahui, PP No. 71 tahun 2010 merupakan pengganti atas PP No. 24 tahun 2005. Peraturan pemerintah ini mengatur tentang pengelolaan dan pelaporan keuangan (akuntansi) yang menggunakan basis akrual (acrual based), setelah sebelumnya menggunakan basis kas. Akuntansi berbasis akrual merupakan basis akuntansi yang mengakui, mencatat, dan menyajikan segala transaksi ekonomi dan peristiwa lainnya dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan. Dalam akuntansi berbasis akrual, waktu pencatatan (recording) sesuai dengan saat terjadinya arus sumber daya, sehingga dapat menyediakan informasi yang paling komprehensif karena seluruh arus sumber daya dicatat.

Perbedaan kongkrit yang paling memerlukan perhatian adalah jenis/komponen laporan keuangan. Perbedaan mendasar antara PP No. 24 tahun 2005 dengan PP No. 71 tahun 2010 terletak pada PSAP 12 mengenai Laporan Operasional. Entitas pemerintah melaporkan secara transparan besarnya sumber daya ekonomi yang didapatkan serta besarnya beban yang ditanggung untuk menjalankan kegiatan pemerintahan. Surplus/defisit operasional merupakan penambah atau pengurang ekuitas/kekayaan bersih dari entitas pemerintahan bersangkutan.

pemaparan narasumber