Tiga Pemerintah Daerah Terima LHP Kinerja dari BPK Jawa Timur

795

BPK Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Peningkatan Kualitas Pembelajaran Melalui Penjaminan Mutu dan Implementasi Kurikulum dalam Mewujudkan Terselenggaranya Wajib Belajar 12 Tahun untuk Tahun Ajaran 2016/2017, 2017/2018, dan 2018/2019 kepada tiga pemerintah daerah, yaitu Kabupaten Kediri, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan. Kepala Perwakilan Harry Purwaka menyerahkan LHP tersebut kepada masing-masing pimpinan DPRD dan kepala daerah dalam acara yang berlangsung di Kantor BPK Jawa Timur, Kamis, 12 Desember 2019.

Dalam pemeriksaan kinerja ini, BPK menetapkan lingkup pemeriksaan meliputi: Dinas Pendidikan pada pemerintah daerah setempat, satuan pendidikan formal dan nonformal, baik negeri maupun swasta, serta instansi terkait lainnya untuk Tahun Ajaran 2016/2017, 2017/2018, dan 2018/2019.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan ketiga pemerintah daerah tersebut telah melakukan upaya dan capaian terkait peningkatan kualitas pembelajaran melalui penguatan sistem penjaminan mutu pendidikan.

Namun demikian, BPK masih menemukan adanya kelemahan dan permasalahan, antara lain Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan belum menindaklanjuti rekomendasi hasil penjaminan mutu sebagai acuan perbaikan mutu pembelajaran. Selain itu, pemerintah daerah dan satuan pendidikan belum sepenuhnya menerapkan pembelajaran sesuai Kurikulum 2013.

“Dengan mempertimbangkan beberapa upaya dan keberhasilan yang telah dicapai serta permasalahan yang ditemukan dalam peningkatan kualitas pembelajaran melalui penguatan penjaminan mutu pendidikan dan implementasi Kurikulum 2013, diperoleh kesimpulan bahwa upaya Pemerintah Kabupaten Kediri, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan dalam peningkatan kualitas pembelajaran melalui penguatan sistem penjaminan mutu pendidikan dan implementasi Kurikulum 2013 dalam mewujudkan terselenggaranya Wajib Belajar 12 Tahun untuk Tahun Ajaran 2016/2017, 2017/2018, dan 2018/2019 adalah kurang efektif,” urai Kepala Perwakilan.

BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pembelajaran di lingkungan pemerintah daerah, terutama pada Pemerintah Kabupaten Kediri, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan. Sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK juga mengingatkan agar rekomendasi BPK ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP tersebut diterima. Dengan demikian, cita-cita kita bersama yaitu terciptanya clean and good governance dapat segera terwujud.