2020, Pemkab Bojonegoro Sudah Dua Kali Terima Transferan DBH Migas

981

Hingga Mei 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah menerima transfer Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) sebanyak dua kali. Pertama penyaluran sebesar Rp 150 miliar dan kedua Rp 238 miliar.

“DBH Migas senilai Rp 238 miliar yang diterima oleh Pemkab Bojonegoro pada April 2020 itu dari kekurangan bayar 2018,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Bojonegoro, Ibnu Suyuthi, Rabu (3/6/2020).

Penyaluran DBH Migas itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menyesuaikan dengan kebijakan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Pemerintah Pusat membuat PMK berubah-ubah, tergantung kondisi fiskal APBN,” kelasnya.

Ibnu Suyuthi menambahkan, hasil rekonsiliasi dengan Kementerian SDA, SKK Migas, Kementerian Keuangan, Dirjen Perimbangan Keuangan tahun 2017-2018 antara Pemkab Bojonegoro dengan Pemerintah Pusat masih ada kurang salur maupun lebih salur yang belum selesai.

Pemerintah pusat pada 2017-2018 masih ada kurang salur sebesar Rp 239 miliar. Selain itu, juga ada SK Menteri Keuangan kelebihan salur senilai Rp 388 miliar pada 2018. “Tetapi untuk lebih salur ini belum tahu kapan dipotongnya. Jangan-jangan dipotongkan dari kurang salur pada 2019,” imbuhnya.

Pada PMK nomor 180, Ibnu menjelaskan, ada kurang salur dari pemerintah pusat ke Pemkab Bojonegoro di 2019 sebesar Rp 798 miliar. Kurang salur tersebut rencananya akan diselesaikan pada tahun ini (2020) dengan cara dua kali penyaluran.

“Hasil rapat telekonferensi beberapa waktu lalu, kurang bayar itu akan dibayar setelah audit BPK atau setelah bulan Agustus,” pungkasnya. [lus/kun]

Sumber: beritajatim.com

Berita Terkait:
Pencairan DBH Tak Perlu Tunggu Audit BPK