Tunggu Anggaran, Pemkot Mojokerto Akan Bongkar Proyek Renovasi Kantor Kelurahan Kauman

760

Pemkot Mojokerto akan menganggarkan biaya pembongkaran proyek renovasi kantor Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Hal tersebut disampaikan Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari saat sidak kesiapan jelang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Pihak kelurahan sudah ke LKPP, hasil konsultasi terakhir ke LKPP terkait gedung ini sesuai dengan temuan BPK, memang ini wanprestasi dan harus dibongkar. Sudah putus kontrak, seharusnya kewajiban pembongkar merupakan mantan pihak ketiga namun karena mereka tidak mau,” ungkapnya, Selasa (16/4/2019).

Sehingga oleh pihak ketiga, proyek renovasi gedung Kelurahan Kauman senilai Rp535 juta tersebut diserahkan ke Pemkot Mojokerto. Masih kata Ning Ita (sapaan akrab, red), pihak kelurahan sudah konsultasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait hal tersebut.

Namun hingga saat ini, proyek renovasi gedung dua lantai tersebut belum bisa dibongkar Pemkot Mojokerto lantaran belum adanya anggaran untuk pembongkaran. Sehingga sampai saat ini belum dilakukan pembongkaran gedung yang terletak di Jalan Brawijaya tersebut.

“Kita belum ada anggaran dana untuk pembongkaran sehingga harus dianggarkan dulu. Ini proyek tahun sebelumnya. Pihak ketiga pelaksana proyek ingin diberikan kesempatan untuk melanjutkan karena sudah mengeluarkan uang tapi ada temuan dari BPK seperti itu,” katanya.

Sehingga, tegas Ning Ita (sapaan akrab, red), proyek tidak bisa dilanjutkan. Menurutnya, seharusnya kewajiban pihak ketiga untuk membongkar namun tidak mau, sehingga pihaknya akan menganggarkan dulu. Namun, pihaknya memastikan jika tahun 2019 ini belum bisa dibongkar karena belum ada anggaran.

“Sudah clear, artinya bahwa memang proyek ini tidak bisa dilaksanakan karena menyalahi spek. Seharusnya kewajiban mereka untuk membongkar tetapi mereka tidak mau. Sudah konsultasi ke LKPP juga tetap, ini dianggarkan dulu untuk pembongkaran. Belum untuk tahun ini karena belum ada (anggaran, red),” jelasnya.

Camat Prajuritkulon, Yusuf menambahkan, proyek renovasi tersebut putus kontrak dan tidak bisa melaksanakan tepat waktu. “Nilainya sebesar Rp 535 juta untuk renovasi gedung. Secara keuangan kita sudah clear, tinggal pembongkaran. Proyek ini under spek,” pungkasnya. [tin/suf]

Sumber: beritajatim.com