8 Persen Dana Desa Wajib untuk PPKM Mikro

2658

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta pemerintah desa melakukan refocusing anggaran dana desa minimal 8 persen. Hal itu dilakukan terkait penanganan pandemi covid-19 di tingkat desa dan PPKM Mikro.

“Hasil refocusing anggaran dana desa oleh Pemerintah Desa itu bersifat wajib dan penggunaannya adalah untuk mendukung pelaksanaan PPKM skala Mikro di desa,” pesan Khofifah. Termasuk untuk membiayai kegiatan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di Posko Desa.

Gubernur Khofifah mengatakan, Dana Desa Jatim tahun 2021 adalah Rp 7,659 triliun. Dan per hari ini, baru tersalur di 709 Desa, pada lima kabupaten. Yaitu di Kabupaten Tulungagung, Madiun, Ngawi, Pacitan dan Magetan. Dengan total nominal Rp 242,1 miliar. Sedangkan BLT-DD baru cair 260 Desa di Kabupaten Tulungagung dan Madiun dengan total penerima 14.225 KPM sejumlah Rp 4,26 miliar.

“Saya berharap, para Kepala Daerah di seluruh Jawa Timur untuk dapat mendorong percepatan penyaluran Dana Desa di wilayahnya agar pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro dan pemulihan ekonomi di tingkat Desa berjalan lebih maksimal,” terang Khofifah.

Lebih lanjut Gubernur yang juga mantan Menteri Sosial ini mengatakan sampai saat ini masih 14 Kabupaten yang belum menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyaluran Dana Desa.

Sebanyak 19 Kabupaten belum menandatangani surat kuasa pemindahbukuan, dan 3.095 Desa belum menetapkan APBDesa.

Sebagaimana diketahui bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro secara resmi diberlakukan mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021. Melalui Instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021, dan diperkuat dengan Keputusan Gubernur nomor 188/59/KPTS/013/2021, Desa/Kelurahan se Jawa Timur menjadi fokus pengendalian dan penanganan pandemi covid-19.

[Selengkapnya di Harian Pagi Surya]