9 Kali Berturut-turut Pemkot Surabaya Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK

959

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Ini adalah opini WTP kesembilan kali yang diraih secara berturut-turut oleh Pemkot Surabaya.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD 2020 itu diserahkan oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, Joko Agus Setyono kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi di kantor BPK Jatim, Selasa (11/5/2021).

Selain Surabaya, ada tiga kabupaten lainnya di Jawa Timur yang menerima opini WTP tersebut, yaitu Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Pasuruan.

Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.

Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan.

“Tapi ini bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” kata Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono pada penjelasannya.

BPK juga masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD.

Ia juga menegaskan, bahwa sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2020 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada empat pemerintah daerah atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK. Termasuk, rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh keempat pemerintah daerah tersebut.

“Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah. Sehingga, tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel,” ujarnya.

LKPD dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran.

“Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” pesannya.

Joko juga menambahkan, bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.

Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Di sisi lain, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi berterimakasih kepada jajaran BPK Jatim. Tanpa adanya bimbingan dan arahan dari BPK Jatim, Surabaya tidak akan bisa melakukan pertanggungjawaban laporan keuangan dengan baik dan benar.

Sebaliknya, berkat bimbingan dan arahan dari jajaran BPK Jatim, pihaknya dapat menyampaikan laporan dengan tepat dan benar, sehingga dapat mempertahankan opini WTP.

“Alhamdulillah ini yang kesembilan kalinya berturut-turut,” kata Cak Eri.

Menurutnya, laporan keuangan yang dikeluarkan BPK itu menunjukkan hasil kerja yang transparan dan akuntable. Baik eksekutif maupun lembaga legislatif.

Baik Kepala daerahnya maupun DPRD-nya. Yang mana mereka berkepentingan untuk mensejahterakan warganya.

“Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran BPK Jatim yang terus memberikan arahan dan bimbingan kepada kami,” imbuhnya.

Di samping itu, ia juga berkomitmen untuk melakukan action plan dalam menindaklanjuti temuan-temuan BPK tersebut.

“Jadi, kami akan terus memperbaiki diri ke depannya. Kami juga akan sampaikan kepada jajaran kami bahwa jangan sampai ada temuan BPK di titik yang sama, karena ternyata masih ada temuan berulang di titik yang sama. Insya Allah kami akan terus memperbaiki diri untuk menjadi yang terbaik,” pungkasnya.

Sumber: surabaya.tribunnews.com