907 Lembaga Pendidikan di Kabupaten Pasuruan Telat Lapor SPJ, Kadispendik : Kalau Telat Gak Mungkin Dapat WTP

187

Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan dilaporkan oleh masyarakat anti korupsi, Kabupaten Pasuruan. Pelaporan ini terkait adanya laporan Badan Keuangan Negara (BPK) tahun 2020 yang telat melaporkan Surat pertanggung jawaban (SPJ) tahunan. Sehingga diindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Tercatat ada sekitar 907 lembaga yang terlambat melaporkan SPJ, mulai dari pendidikan madrasah hingga paud.

“Anggaran itu sebenarnya sudah dicover oleh Kementrian Agama, tapi itu dibebankan oleh APBD Kabupaten Pasuruan. Bentuknya merupakan dana hibah, yang beruoa fisik mauoun non fisik,” jelas Lujeng Sudarto, Juru bicara, Senin (19/9/2020).

Dikonfirmasi terkait laporan Dinas Pendidikan, Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sutedjo membenarkan laporan tersebut. Dirinya mengatakan bahwa saat ini sedang meneliti dokumen-dokumen.

“Dari laporan itu kita terima dan sedang melakukan penelitian. Termasuk adanya dokumen-dokumen yang dilaporkan saat ini,” jelas Tedjo singkat.

Dilain tempat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Hasbullah mengatakan bahwa itu tidak benar. Dirinya menyebut bahwa kuncinya ada di opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK oleh Pemkab.

“Kuncinyakan ada di WTP, kalau BPK sudah mengeluarkan berarti SPJ sudah selesai. Kecualai kalau Pemkab belum memenuhi ya gak bisa WTP terkait SPJ dan uang yang keluar,” jelas Hasbullah.

Hasbullah menambahkan bahwa dana hibah tersebut keluarnya pada bulan Desember. Sehingga kepada lembaga diberikan kesempatan untuk menyelesaikan SPJ tahun 2020. Ditambahkan, dana hibah yang dikelurkan guna pembuatan program yang berfariasi. Salah satunya yakni digunakan untuk rehabilitasi, yang sudah dipenuhi.

Sumber: Berita Jatim