Alasan Pemkot Malang Dana Bantuan Rp 300 Ribu untuk Sopir Angkot Belum Cair

61

Sejumlah sopir angkutan kota (angkot) mendatangi Balai Kota Malang menagih dana bantuan sebesar Rp 300 ribu. Pemkot Malang berdalih keterlambatan pencairan dana bantuan karena ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso saat ditemui awak media di Balai Kota Malang, Selasa (1/8/2023). Erik mengaku bahwa tidak ada perubahan terkait kebijakan pemberian dana bantuan kepada sopir angkot. Meskipun sebelumnya tertunda, karena adanya pemeriksaan dari BPK.

“Sejak proses awal, kami memberikan subsidi bagi angkot agar bisa meringankan operasional. Karena adanya pandemi, kenaikan BBM, dan rekayasa lalin untuk kepentingan umum,” aku Erik.

“Nah, para sopir ini menanyakan karena sempat menghentikan bantuan. Ini bukan karena Pemkot Malang merubah kebijakan, tapi karena ada pemeriksaan BPK. Harus ada yang kami penuhi,” sambungnya.

Erik mengungkapkan bahwa BPK telah memberikan rekomendasi yang dinilai masuk akal. Yakni penerima bantuan merupakan angkot legal agar tepat sasaran. Seperti memiliki dokumen lengkap kendaraan, uji KIR maupun izin trayek angkot.

“Penerima bantuan ini memang angkutan kota yang legal agar tepat sasaran. Ada STNK, ada BPKB, uji kir, izin trayek, jadi mekanisme itu. Kami laporkan ke auditor dan BPK sehingga mekanisme kami alirkan lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemkot Malang telah menyampaikan bahwa penyaluran dana bantuan sebesar Rp 300 ribu, akan dilakukan pada 4 Agustus 2023 mendatang.

Sementara terkait desakan para sopir angkot untuk pelaksanaan konversi penumpang bus sekolah dialihkan ke angkot. Erik menjelaskan, bahwa operasional bus sekolah awalnya dilakukan untuk meringankan wali murid.

Supaya tidak terbebani biaya pulang pergi para pelajar untuk datang dan pulang dari sekolah. Namun kebijakan itu dinilai para sopir berdampak pada angkot, karena kehilangan penumpang.

“Ada kegelisahan dari paguyuban tentang bus sekolah. Bagi para operator angkutan kota, ini menjadi mengurangi pendapatannya. Makanya ada usulan agar konversi, anggaran APBD yang selama ini untuk bus sekolah, diperuntukkan untuk angkot, juga konversi moda transportasi dari bus ke angkot,” jelasnya.

Erik menambahkan pihaknya tengah menata regulasi untuk bisa melaksanakan kebijakan tersebut. Dalam regulasi tersebut juga harus dipastikan bahwa angkot memiliki tujuan ke sekolah sehingga para pelajar nyaman. Kalaupun harus keluar dari trayek, perlu regulasi yang pasti agar tidak disebut pelanggaran.

“Untuk tahapan ini, kami perlu waktu untuk menata regulasi. Menata dalam arti angkot itu kan dalam kota ada trayeknya, mereka harus ikuti trayek. Kalau keluar, malah melanggar. Ini yang harus ditata, kemudian berikutnya kita pastikan tujuannya adalah sekolah,” pungkasnya.

Sekretaris DPC Serikat Sopir Indonesia Kota Malang Khabibi mengungkapkan, para sopir datang ke Balai Kota Malang untuk menanyakan pencairan dana bantuan sebesar Rp 300 ribu, yang dijanjikan Pemkot Malang sejak Juli 2023 lalu. Selain pencairan dana bantuan, para sopir juga menagih kebijakan konversi penumpang bus sekolah ke angkot.

“Kalau untuk dana bantuan dijanjikan 4 Agustus nanti. Kami juga mau menanyakan soal program konversi penumpang dari bus sekolah ke angkot,” tegasnya.

Sumber: detik.com