Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Usulkan Bentuk Tim Telusuri Jejak 12 Aset Daerah

711

Sedikitnya 12 aset tanah dan bangunan milik daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, kini terlantar dan tidak jelas juntrungannya membuat geram Fraksi Golkar, PKS/Nasdem, dan PAN. Ketiganya mengusulkan Pemkab Sidoarjo membentuk tim khusus beranggotakan kejaksaan dan kepolisan untuk menelusuri jejak-jejak aset.

Ketiga fraksi menyampaikan PU (Pemandangan Umum)-nya tentang pertanggungjawaban APBD 2018, yang memandang Pemkab Sidoarjo tidak serius dan melakukan pembiaran terhadap aset-aset itu. Jubir Fraksi Golkar, Ali Sutjipto, dalam PU-nya menyampaikan fraksinya mendesak pembentukan Pansus aset.

Dari 12 aset yang dikerjasamakan dengan pola BOT dan BTO itu harus diinventarisir semua, termasuk addendum perpanjangan kontrak antara Pemkab Sidoarjo dengan PT Bumi Citra Properindo tahun 2003. Ada perjanjian Nomor 18 Tahun 2003, kemudian perjanjian ini diadendum dengan Nomor 21 Tahun 2009.

Berikutnya perjanjian Pemkab Sidoarjo dengan PT IDC selaku pengelola Sun City Plasa dengan Nomor 17 Tahun 2003 lalu, diadendum dengan surat Nomor 22 Tahun 2004. Intinya bunyi addendum meminta tambahan masa kontrak BOT.

Ada pula kerjasama dengan pihak ketiga di Pasar Krian. Di situ ada 3 perjanjian kerjasama, di mana 2 proyek dengan PT Avila Prima, PT Bangun Pilar Perkasa. Dan ternyata di dalam areal pasar itu ada lahan 5 ribu meter persegi, yang ternyata sudah menjadi milik PT Avila Prima melalui HGB yang sudah diatasnamakan persero.

[Selengkapnya …]