Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait bertambahnya piutang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, telah memunculkan sejumlah dugaan. Sebab nilai piutang yang seharusnya dengan bertambahnya tahun semakin menyusut, ternyata malah naik menjadi Rp174,9 miliar pada tahun 2021.
Upaya Pemkab Pasuruan dalam pelunasan piutang pun menjadi sorotan serius. Bahkan, sejumlah perwakilan pegiat anti korupsi yang tergabung dalam LSM Pusat Study dan Advokasi (PUSAKA) Pasuruan menduga salah satunya ada ‘mafia pajak’. Sehingga penyelesaian masalah piutang di lingkungan Pemkab Pasuruan pun tak kunjung terselesaikan.
Hal tersebut pun disikapi oleh para pegiat anti korupsi dengan membawa permasalahan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/10/2022). “Kita minta penyidik Kejari untuk menindaklanjuti terkait membengkaknya piutang Pemkab Pasuruan ini,” kata perwakilan pegiat anti korupsi, Moh Hartadi.
“Alasan penghapusan pajak yang dilakukan Pemkab Pasuruan harus logis. By name by address harus jelas,” ucapnya.
Direktur Pusaka Pasuruan, Lujeng Sudarto menambahkan, penyidik Kejari harus menelaah terkait membengkaknya piutang Pemkab Pasuruan tahun 2020 sampai 2021. Termasuk pengisian utang atau dikenal dengan penghapusan utang oleh Pemkab Pasuruan.
“Penyidik Kejari harus mengkaji terkait penghapusan utang Rp11,7 miliar oleh Pemkab Pasuruan,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa hasil catatan BPK RI tahun 2020 menyebutkan, piutang Pemkab Pasuruan mencapai Rp157,6 miliar. Pada tahun 2021 malah naik menjadi Rp174,9 miliar.
Artinya, dalam waktu setahun piutang Pemkab bertambah sekitar Rp17,3 miliar. “Kejari sebagai pengacara negara harus segera mengambil tindakan tegas dengan meriksa OPD terkait. Ini sebagai bentuk shock therapy ke Pemkab Pasuruan,” imbuhnya. Dengan kondisi demikian, dia juga melontarkan kritikan pedas. Menurutnya, Pemkab Pasuruan tidak layak menerima predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengaku akan menindaklanjuti laporan para pegiat anti korupsi tersebut. “Langkah awal kita akan menelaah laporan teman-teman. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, tentunya akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.
“Data ini kita pelajari dulu. Jika ada keterangan atau data tambahan, kita akan menghubungi si pengadu,” tandas Jemmy.
Sebelumnya, para pegiat anti korupsi ini juga sempat mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Kedatangan mereka meminta wakil rakyat agar membentuk panitia khusus (Pansus) untuk melakukan pendalaman terkait membengkaknya piutang Pemkab Pasuruan.
Sumber: Klikjatim