APBD Bocor Rp 1,3 Miliar, 16 Pejabat Diperiksa

814

Para pejabat di Kabupaten Bangkalan sulit tidur nyenyak saat ini. Akibat adanya kebocoran APBD yang ditemukan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2014, sekitar 16 pejabat pemkab harus memenuhi pemanggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk dimintai keterangan.

Kebocoran yang ditemukan BPK itu sebesar Rp 1,3 miliar dan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pun harus memenuhi panggilan Kejari.

Kasi Intel Kejari Bangkalan Wahyudiono mengungkapkan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) 2014, terdapat pertanggungjawaban keuangan yang janggal menurut BPK.

Seperti pada pertanggungjawaban keuangan Dinas Kesehatan Bangkalan tahun 2014. Di tahun tersebut, BPK menemukan pemotongan Biaya Operasional Kepuskesmasan (BOK) di 22 puskesmas sebesar Rp 1,3 miliar.

Selain di Dinas Kesehatan, kebocoran APBD juga terjadi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Pengairan senilai Rp 736 juta. Jumlah itu akibat dari pemborosan pada paket-paket pekerjaan seperti berkurangnya volume pada proyek-proyek jalan.

Wahyudiono mengatakan, pihaknya baru melakukan pemanggilan sekitar 50 persen dari 33 pejabat. “Penyelidikan ini perintah Kejaksaan Tinggi sebagai tindak lanjut temuan BPK 2014. Pejabat-pejabat yang mengepalai instansi besar saja untuk sementara, dan akan berlanjut,” kata Wahyudiono.

Ia menjelaskan, pejabat yang sudah dimintai keterangan di antaranya Sekretaris Daerah Edy Moeljono, Sekwan DPRD Tomy Firyanto (sekarang staf ahli), Kepala PU Bina Marga dan Pengairan Taufan Zairinsyah, dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Sa’at Asjari. “Masih sebatas dimintai keterangan karena kasus ini masih proses penyelidikan,” jelasnya.

Kendati demikian, lanjutnya, jika dalam pemeriksaan nantinya Kejari menemukan dua alat bukti maka statusnya bisa dinaikkan.

“Konsekuensinya, mereka harus mengembalikan uang itu. Kalau tidak, mereka harus siap beli obat nyamuk dan bantal,” kelakarnya.

Sekdakab Edy Moeljono menerangkan, pemanggilannya dilakukan awal Februari 2016 dan tidak bersama pejabat lain. “Saya hanya dimintai keterangan tentang mekanisme biaya perjalanan dinas PNS. Mulai awal pengajuan hingga pencairan dana. Hanya masalah administrasi,” singkatnya.

[Selengkapnya …]