APBD Jatim 2022 Disahkan Super Cepat

4281

Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Timur menuntaskan pembahasan Rancangan Perda APBD Jawa Timur tahun 2022 menjadi Perda. Sembilan Fraksi di DPRD Jatim seluruhnya menyetujui pengesahan APBD 2022 melalui sidang paripurna, Sabtu (4/12) petang.

Meski menyetujui, 9 Fraksi memberikan kritikan kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa selaku tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Jawa Timur. Karena pembahasan APBD Jatim 2022 ini dinilai terlalu cepat.

Dimulai tanggal 27 November dan selesai digedok 4 Desember 2021 atau efektif hanya 7 hari saja. Akibatnya pembahasan menjadi tidak sangat efektif karena DPRD tidak sempat mempelajari dengan detail isi dari Rencana Kerja Anggaran seluruh OPD Pemprov Jatim.

“Pembahasan supercepat menjadi ironi dan fenomena tersendiri bagi Fraksi kami,” ungkap Rohani Siswanto, Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra.

Hal senada juga dilontarkan Juru Bicara Fraksi PKS PBB dan Hanura, Lilik Hendrawati. Singkatnya waktu pembahasan diharapkan tidak dilakukan lagi di tahun-tahun berikutnya. “Ada yang tidak beres dalam pembahasan ini,” ucap Lilik.

Untuk diketahui, proyeksi komposisi APBD Jatim 2022 antara lain, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp27. 642.174.891.811 rupiah. Kemudian Belanja Daerah hanya dialokasikan sebesar Rp29.454.858.347.811. Belanja Daerah akan dipergunakan untuk Belanja Operasional dan Belanja Modal, yang dialokasikan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jumlah ini menurun jauh dari Belanja APBD 2021 yang mencapai Rp 35,8 Triliun.

Melihat komposisi antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah 2022, maka Rancangan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 diperkirakan defisit sebesar Rp1.812.683.456.000, yang akan ditutup dengan Pembiayaan Daerah Netto.

Dimana, Pembiayaan Daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan sebesar sama yakni Rp1.812.683.456.000 yang berasal dari Penerimaan Pembiayaan berasal dari Perkiraan Silpa (sisa lebih penggunaan Anggaran) 2021 sebesar Rp1.831.065.923.000, kemudian dikurangi Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp18.382.467.000. Dengan demikian, terdapat Pembiayaan Netto sebesar Rp1.812.683.456.000 yang merupakan pengurangan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad sebagai Pimpinan Sidang paripurna pengesahan mengatakan, Fraksi-fraksi di DPRD Jatim dapat menerima dan menyetujui raperda untuk ditetapkan sebagai perda. Keputusan ini akan dituangkan sebagai persetujuan bersama.

“Semua saran dan harapan termasuk kritik dari fraksi akan disampaikan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya di depan seluruh anggota DPRD, Gubernur Khofifah Indar Parawansa, dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.

Usai APBD 2022 disahkan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, Raperda APBD 2022 yang kami sampaikan sudah mempedomani aturan-aturan yang telah berlaku.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]