Aptanhad Indonesia Protes Keras BPK RI – Terkait Tunjangan Pj Bupati/Walikota

744

Dipermasalahkannya uang tunjangan bagi Penjabat (Pj) bupati/walikota oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam catatannya ternyata mendapat protes keras dari sejumlah pengamat yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi (Aptanhad) Indonesia.

Sekjen Aptanhad Indonesia, Himawan Estu Bagio menegaskan seharusnya yang mengatur persoalan uang tunjangan bukanlah BPK, namun hal tersebut masuk dalam kewenangan Mendagri. Selanjutnya seorang Pj yang menerima tunjangan dobel ketika yang bersangkutan duduk sebagai Pj dan Kepala SKPD. Mengingat mereka ini memiliki dua tanggung jawab yang berbeda dan memiliki resiko yang berbeda pula.

“Wajar jika para Pj menerima dua tunjangan yaitu sebagai Pj di kabupaten/kota dan sebagai Kepala SKPD. Ini karena mereka memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjalankan dua roda pemerintahan. Kalaupun salah satu ada kesalahan, maka mereka harus berurusan dengan hukum. Baik di Pj atau di Kepala SKPD,” tegas Himawan dengan nada intonasi tinggi.

Seraya dicontohkan salah satu Pj yang juga Kepala SKPD yang menolak disebutkan namanya jika dirinya terpaksa mengalokasikan anggaran dan keamanan jika dirinya berangkat ke luar kota saat menjabat Pj. Otomatis para Pj ini mengalokasikan dua anggaran transportasi dan lainnya. Termasuk dalam bekerja mereka dituntut bekerja ekstra hati-hati, baik menjalankan roda pemerintahan di SKPD dan kabupaten/kota.

“Saya kira catatan BPK ini terlalu berlebihan dan tak manusiawi. Untuk itu saya berharap Mendagri meninjau kembali apa yang menjadi catatan BPK. Apalagi tahun 2018 mendatang ada sekitar 18 Pilkada serentak di Jatim dan ratusan di Indonesia. Jika masih ada permasalahan seperti ini, saya khawatir tidak ada pejabat yang mau menjabat sebagai Pj di kabupaten/kota atau provinsi,” jelas pria yang juga Kabiro Hukum di Pemprov Jatim ini.

Seperti diketahui, Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo mengakui sesuai catatan BPK disebutkan adanya double account yang dilakukan oleh sejumlah Pj bupati/walikota terkait dengan tunjangan. Karenanya bagi mereka yang mengambil diminta untuk mengembalikannya ke kas daerah.

“Memang saya melihat temuan BPK RI terkait posisi Pj Bupati/Walikota saat Pilkada serentak 2015 lalu seperti itu. Dikhawatirkan ada doubel account, maka sesuai catatan BPK RI, yang bersangkutan untuk mengembalikannya ke kas daerah agar nantinya tidak menimbulkan permasalah,” papar politisi asal Partai Golkar ini.

[Selengkapnya …]