Aset OPD di Sidoarjo Diperiksa BPK

990

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) minta kepada para pengurus barang di semua OPD Pemkab Sidoarjo, agar segera menyerahkan laporan kondisi asetnya dengan data yang cukup dan informatif.

Inventarisasi aset ini dianggap sangat penting, selain untuk memperbaiki laporan barang milik daerah, sehingga bisa tahu keberadaan aset masih ada atau sudah tidak ada lagi. Ketua Tim Pemeriksa aset dari BPK, Bagus Budi Purwanto SE Ak, saat memberikan pengarahannya pada para pengurus barang di OPD Kabupaten Sidoarjo, akhir pekan kemarin, mengatakan sejumlah aset daerah yang harus diinventarisasi di antaranya adalah tanah, gedung, dan kendaraan roda 4 atau lebih.

”Kami minta laporan data soal aset daerah ini secara informatif didukung dengan data-data yang cukup,” kata Bagus, saat berada di ruang pertemuan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Sidoarjo.

Sementara anggota BPK lainnya, Lukman Hakim SE, memberi contoh, aset tanah yang didata harus disebutkan, misalnya apa dipakai operasional atau tidak. Dari data masuk yang ia dapat dari Bappeda Sidoarjo, dari sekitar 800-an aset tanah yang ada, yang sudah tersertifikatkan hanya sekitar 400-an. Sisanya masih belum tersertifikatkan.

Kemudian soal roda 4, agar didata berapa yang bisa dipakai dan tidak. Juga berapa yang tidak diusulkan untuk dihapus dan berapa yang sudah dihapus. Demikian juga dengan pendataan aset gedung maupun aset tanah. Dengan tahu masih memiliki aset tersebut, akan bisa dipakai sebagai kebijakan untuk membangun. ”Inilah pentingnya inventarisasi aset ini,” kata Lukman.

Menurut Lukman, dengan inventarisasi aset yang tepat di Kabupaten Sidoarjo, mudah-mudahan akan bisa mendukung opini laporan keuangan yang selama ini sudah disandang oleh Pemkab Sidoarjo dengan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 4 kali berturut-turut. Untuk pelaporan data aset di masing-masing OPD ini, pihak BPK memberikan batas waktu yang berbeda-beda. Bagi OPD yang punya aset sedikit, laporan harus segera diserahkan dalam waktu seminggu. Sedangkan bagi OPD yang memiliki jumlah aset yang besar maksimal dua bulan.

[Selengkapnya …]