Badan Pengawas MA Periksa Hakim PN Surabaya

994

Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) memeriksa hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dilaporkan menerima suap Rp 2 miliar dalam kasus korupsi pengadaan alat di Laboratorium FMIPA Universitas Negeri Malang (UM). Menurut informasi, pemeriksaan tersebut dilakukan mulai Senin (4/5) hingga kemarin (7/5).

Laporan ke bawas itu dikirim Sutoyo dan Abdullah Fuad sebulan lalu. Keduanya melaporkan majelis hakim yang menangani perkara itu dengan bukti rekaman suara Gatot Murjanto, hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyidangkan kasus mereka.

Menurut Sutoyo, saat dikonfrontasi, Gatot tidak mengakui bahwa suara dalam rekaman tersebut adalah miliknya. Tapi, secara keseluruhan, dia mengakui adanya dugaan penyuapan. Sebab, dia mendapat pesan untuk mengambil “bagian” di pengadilan.

Sutoyo menyatakan, penyuapan dilakukan agar aktor intelektual dalam kasus korupsi tersebut tidak terendus. “Intinya untuk memutus mata rantai kasus ini agar aliran dana hasil penyelewengan tidak terungkap,” katanya. Padahal, lanjut dia, dalam kasus tersebut masih ada pelaku utama penyelewengan. Yakni, para pejabat di UM yang sampai sekarang tidak tersentuh.

Untuk diketahui, Abdullah Fuad dan Sutoyo menjadi pesakitan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan unsur merugikan negara dalam audit pada 2010 dan 2011. Selama menjadi panitia lelang proyek pengadaan alat laboratorium FMIPA, mereka melakukan kesalahan karena menentukan harga yang jauh lebih mahal daripada harga yang telah ditetapkan sehingga negara dirugikan Rp 14,9 miliar.

Proyek tersebut menggunakan dana DIPA UM nomor 0514.0/999-06.1/-/2009 sebesar Rp 46.531.360.000 untuk pembelian 66 item barang. Sebagai panitia, Fuad dan Sutoyo disebut-sebut menerima fee dari PT Anugerah Nusantara, rekanan proyek milik Nazaruddin, Rp 20 juta – Rp 25 juta. Saat sidang tipikor, mereka dijatuhi pidana setahun lima bulan. Tak terima, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya. Tapi, hakim justru menaikkan pidana mereka menjadi empat tahun penjara.

Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara (Jubir) PN Surabaya Burhanuddin yakin laporan Sutoyo dan Fuad itu tidak benar. Tidak ada bukti pemberian suap untuk para hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Dia juga menduga laporan tersebut didasari sakit hati. Apalagi, hukuman di PT menjadi lebih tinggi.

[Selengkapnya …]