Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, takut mencairkan anggaran insentif untuk guru ngaji sebesar Rp 39 miliar untuk 23 ribu orang guru ngaji, termasuk untuk program asuransi ketenagakerjaan.
Hal ini dikemukakan Kepala Bagian Kesra Jember Achmad Musoddaq, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Jember, di gedung parlemen, Selasa (21/3/2023). “Beberapa Bagian Kesra kabupaten dan kota sudah tidak melaksanakan (pemberian insentif untuk guru ngaji),” katanya.
Bagian Kesra Kabupaten Malang adalah satu dari beberapa Bagian Kesra kabupaten dan kota yang disebut Musoddaq tidak menyalurkan insentif untuk guru ngaji. Mereka tidak menyalurkan karena bukan tugas pokok dan fungsi Bagian Kesra.
Pemberian insentif guru ngaji di beberapa kabupaten juga dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, bukan Bagian Kesra. “Kesra apakah masih bisa memberikan (insentif guru ngaji) itu, atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis,” kata Musoddaq.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Arief Tjahjono kemudian mengarahkan Musoddaq untuk meminta pendapat hukum kejaksaan. “Surat ke kejaksaan ditandatangani Pak Sekda,” kata Musoddaq.
“Sudah kami sampaikan 10 hari lalu. Terakhir kemarin, karena Pak Kajari masih cuti Nyepi, mungkin setelah Nyepi akan dilaksanakan (pemberian legal opinion). Harapannya kami punya pegangan agar kami selamat dan senang melaksanakan amal jariyah ke masyarakat,” kata Musoddaq.
“Kami mohon diberi masukan biar kami selamat. Bukan kami mengelak. Saya senang melaksanakan ini karena pahalanya besar. Tapi kami mohon arahan,” kata Musoddaq.
Musoddaq tak ingin Bagian Kesra disalahkan jika terjadi persoalan di kemudian hari. “Kalau sudah disalahkan apalagi dengan APH (Aparat Penegak Hukum), pusing,” katanya.
Insentif untuk guru ngaji pada 2021 dan 2022 sudah disalurkan untuk kurang lebih 11 ribu orang guru ngaji setiap tahun, yang masing-masing memperoleh insentif Rp 1,5 juta. Sebenarnya, tidak ada temuan dalam penyaluran insentif guru ngaji pada 2021 dan 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Rekomendasinya hanya teknis di lapangan untuk melengkapi data administrasi,” kata Musoddaq.
Tahun ini, sesuai permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bagian Kesra harus melampirkan juga foto guru ngaji yang mendapat insentif dalam pose saat mengajar. “Alhamdulillah kemarin sudah berjalan, masih dapat 400 guru ngaji. Bayangkan berapa kecamatan. Diminta 700 sekian orang yang difoto,” kata Musoddaq.
Musoddaq siap menyalurkan insentif untuk guru ngaji asalkan ada pendapat hukum kejaksaan yang memberikan lampu hijau. “Kami tidak akan lari dari apa yang sudah kita sepakati. Toh itu jadi amal jariyah kami. Kalau LO sudah ada di kami, bismillah, kami akan laksanakan. Tidak mungkin tidak kami laksanakan,” katanya.
“Niat kita baik, tapi kalau ada ‘something wrong’, ada yang mencari-cari kesalahan saya lalu kami tidak punya pegangan, kami bingung juga. Jadi mohon kami diberi kesempatan untuk punya pegangan. Sampai dalam pikiran saya, ‘lebih baik saya tidak di Bagian Kesra’,” kata Musoddaq.
Sumber: Berita Jatim