Bantuan Guru Ngaji di Sampang Diduga Disunat

1137

Insentif guru ngaji Tahun Anggaran (TA) 2018 diduga telah dipotong oleh oknum. Hal itu diketahui melalui juru bicara Panja 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasalnya, empat penerima manfaat tidak memperoleh haknya seperti yang tercantum dalam Bansos insentif guru ngaji.

“Realisasi bantuan guru ngaji tersebut dari awal sudah tidak sesuai dengan Perbub nomer 34A tahun 2012 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertangungjawaban serta monitoring, evaluasi hiban, bansos. Sehingga berdampak pada realisasi bantuan insentif guru ngaji tidak optimal,” kata Syamsuddin, Jubir Panja sekaligus anggota dewan Komisi II DPRD Sampang, Rabu (10/7/2019).

Tak hanya itu, Syamsuddin juga menuding Pemkab Sampang kurang maksimal dalam melakukan pendataan terhadap penerima bantuan/insentif guru ngaji serta dinas terkait tidak menyalurkan bantuan ke rekening langsung penerima.

“Kami meminta Pemkab mengkaji ulang calon penerima insentif yang akan datang,” imbuhnya.

Sayangnya, Kepala Bagian (Kabag) Kesra Pemkab Sampang, Tolkhah belum bisa memjelaskan secara rinci dugaan pemotongan insentif guru ngaji lantaran tidak bisa dihubunggi. Namun, sebelumnya ia mengatakan pencairan bansos melalui berbagai tahapan, melipuiti verifikasi calon penerima, pembuatan rekening masing-masing penerima dan penetapan penerima melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

Sekedar diketahui, berdasarkan hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan (LHP-BPK) 2018, Pemkab Sampang telah merealisasikan anggaran sebesar Rp 13.575.918.144 dari total anggaran Rp 16.243.744.000 tentang bantuan sosial insentif guru ngaji. Sayangnya dalam uji petik ditemukan bantuan yang tidak tepat sasaran. Bahkan dalam realisasinya pencairan bantuan masih melalui Pokja.

Sementara itu, tercatat ada 6.000 guru ngaji yang mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000/orang/tahun. Namun sampai berakhirnya tahun anggaran, bantuan guru ngaji tersebut hanya disalurkan kepada 4.238 guru ngaji, dengan total Rp 2.119.000.000.

Sumber: beritajatim.com