Belanja Infrastruktur di Lima OPD Pemkab Malang Selesai 100 Persen

629

Lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terpilih menjadi sampel atau contoh pemeriksaan yang dilakukan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur (Jatim). Sedangkan sampel pemeriksaan itu, terkait pemeriksaan lapangan terhadap belanja infrastruktur.

Koordinator tim BPK Jatim Ridwan Hasyim, Rabu (5/12), kepada wartawan menyampaikan, sampel pemeriksaan yang kita lakukan di Kabupaten Malang ini, yang terpilih yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar), Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (DPUSDA), dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM).

“Dari hasil sampel pemeriksaan ini, yaitu berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang saat ini masih berbentuk konsep, jadi belum bisa menjadi informasi publik. Namun, jika sudah menjadi LHP diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga di situ bisa diketahui poin-poin hasilnya,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti mengatakan, Kabupaten Malang terpilih menjadi sampel pemeriksaan Tim BPK Jatim, hal ini dalam rangka pemeriksaan pada belanja modal infrastruktur tahun 2018.

Sedangkan pemeriksaan yang dilakukan Tim BPK tersebut selama 30 hari, terhitung sejak 5 November sampai 4 Desember 2018. “Mereka memeriksa kontrak-kontrak yang dilaksanakan oleh lima OPD yang disampel dan sudah selesai 100 persen,” ucapnya.

Pemeriksaan Tim BPK tersebut, lanjut Tridiyah, dilakukan mulai dari perencanaan hingga hasil yang direncanakan. Karena belanja infrastruktur bentuknya adalah fisik, salah satunya adalah dalam bentuk bangunan. Bahkan, mereka juga melakukan pemeriksaan lapangan, menyusun konsep hasil pemeriksaan, dan LHP. Sedangkan dalam pemeriksaan itu, mereka memeriksa pekerjaan kontrak-kontrak, apakah ada keterlambatan dan sebagaimana sesuai dengan ketentuan dalam kontrak pekerjaan di lapangan.

“Seperti sesuai spesifikasi yang direncanakan apa tidak. Dan jika ada keterlambatan pihak pelaksana bisa diberikan penalti atau denda. Sedangkan terkait kesesuaian spesifikasi ada dua hal, apakah sesuai atau ada kekurangan, dan atau ada kelebihan,” terangnya.

Tridiyah menegaskan, jika ditemukan ada permasalahan yang dilakukan pelaksana, maka OPD tersebut diberikan batas waktu 60 hari setelah ditemukan hasil pemeriksaan dan harus segera ditindaklanjuti. Dan selain itu, jika ditemukan hal yang tidak sesuai, maka OPD tersebut sepakat dalam waktu 7 hari bisa menyelesaikannya. Namun, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim BPK Jatim, belum ditemukan adanya masalah yang dilakukan oleh pelaksana.

[Selengkapnya …]