Adanya keputusan Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 disikapi oleh Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, ST. Menurutnya, Pemkot Pasuruan siap melaksanakan keputusan itu. Terlebih, sudah menyiapkan anggarannya.
“Adanya kenaikan, kami siap melaksanakan. Sebab, selama ini Pemerintah Kota Pasuruan menanggung pembayaran iuran BPJS Kesehatan warga untuk kelas III,” ujar Raharto Teno Prasetyo, Kamis (14/5).
Pejabat nomor satu di Kota Pasuruan mengharapkan warga peserta BPJS Kesehatan kelas I dan II yang keberatan membayar iuran pasca kenaikan bisa pindah ke kelas III. “Adanya kenaikan tak ada masalah, kami siapkan anggaran,” kata Raharto Teno Prasetyo.
Sekadar diketahui, Kota Pasuruan merupakan kota predikat Universal Health Coverage (UHC). Sekitar 97,6 persen warga ter-cover asuransi kesehatan. Pada 2019, warga Kota Pasuruan mencapai 208.199 jiwa dan 203.646 sudah terdaftar JKN/KIS. Rinciannya, 58.950 jiwa merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, 56.847 PBI APBN, 56.095 Pekerja Penerima Upah (PPU), 24.231 Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan 20.619 Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri.