BPK dan KPPU Teken Kerja Sama Cegah Monopoli

714

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meneken perjanjian kerja sama terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam rangka pencegahan dan penanganan perkara dugaan praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat.

Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sampai saat ini hanya menyentuh pada masalah pengelolaan keuangan negara dan belum menyentuh pelaku usaha. Sementara, pelaku usaha sebenarnya memiliki peran yang penting dan dominan dalam pelanggaran ketentuan perundang-undangan.

“Karena itu, BPK dan KPPU membuat kesepakatan terkait pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta pencegahan perkara dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat,” jelas dia di Jakarta, kemarin.

Kesepakatan tersebut juga bertujuan dalam rangka meningkatkan sinergi dan keterpaduan tersebut meliputi pertukaran informasi, penggunaan tenaga ahli, pendidikan dan pelatihan serta sosialisasi, dan pengembangan sistem informasi. Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama tersebut, pemeriksaan BPK terutama terkait dengan dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, diharapkan bisa lebih efektif dan komprehensif.

“Hal ini juga mengingat bahwa KPPU memiliki kewenangan melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang,” pungkasnya.

[Selengkapnya …]