BPK Ingatkan Kepala Daerah Penyerahan LKPD Dibatasi 3 Bulan

3161

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jatim mengingatkan kepada pemerintah daerah diberi waktu selama 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk menyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Peringatan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jatim Harry Purwaka saat menerima penyerahan LKPD 2018 dari beberapa kepala daerah, yakni Wakil Gubernur Jatim, Bupati Sidoarjo, Bupati Pamekasan, Bupati Mojokerto, Bupati Bojonegoro, Bupati Ponorogo, serta Wali Kota Probolinggo, akhir pekan lalu.

Dalam pasal 56 UU menyatakan bahwa gubernur, bupati, wali kota harap menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Oleh karena itu, saya mengapresiasi kepada kepala daerah yang telah menyampaian LKPD sebelum berakhirnya batas waktu yang ditentukan, dan kami akan segera melakukan pemeriksaan,” kata Harry.

Ia katakan ada empat hal yang dilihat dalam pemeriksaan LKPD, pertama penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akutansi Pemerintahan (SAP). Kedua, kecukupan pengungkapan. Ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan LKPD, dan keempat efektifitas sistem pengendalian internal dari pemerintah daerah.

“Kami berharap tujuh entitas (kepala daerah) yang hari ini menyampaikan keuangannya bisa memenuhi aspek-aspek tersebut, sehingga sesuai harapan bapak wakil gubernur bisa meneruskan opini yang telah dicapai tahun 2017, ” katanya.

Menurutnya, selain ada empat hal dalam pemeriksaan, juga ada tujuh komponen dalam penyajiannya, di antaranya laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dan catatan atas laporan keuangan. Juga dilampiri dengan laporan keuangan BUMD dan lampiran ikhtisar LPJ APBDes.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya akan menerbitkan LHP. Sesuai UU, LHP diterbitkan paling lambat dua bulan setelah penyerahan LKPD oleh kepada daerah. “Harapan kita semua untuk LKPD tahun 2018, mudah-mudahan 39 entitas yang ada di Provinsi Jatim mendapatkan opini WTP semua,” harapnya.

[Selengkapnya …]