BPK Ingatkan Soal Rasio Utang Terus Naik

610

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan rasio utang pemerintah pusat terus meningkat sejak 2015.

Sekalipun rasio utang masih di bawah ambang batas, yakni 60% dari produk domestik bruto (PDB), kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, pemerintah tetap perlu berhati-hati.

“Kita kan sudah warning. Sudah harus hati-hati nih. Memang masih di bawah ambang batas, tapi makin lama makin meningkat,” kata Moermahadi seusai menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2018 kepada DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Dalam laporan itu, BPK memberikan sejumlah catatan. Salah satunya mengenai rasio utang pemerintah pusat.

BPK menjabarkan ada peningkatan rasio utang sejak 2015 sampai 2017. Pada 2015 rasio utang pemerintah pusat sebesar 27,4% dari PDB, di 2016 sebesar 28,3%, dan pada 2017 sebesar 29,93%.

Namun, pada 2018 rasio utang turun menjadi 29,81%.

“Peningkatan rasio utang tersebut tidak lepas dari realisasi pembiayaan utang dari 2015 hingga 2018 yaitu sebesar Rp 380 triliun pada 2015, Rp 403 triliun pada 2016, Rp 429 triliun pada 2017, dan Rp 370 triliun pada 2018,” paparnya.

Lebih lanjut, Moermahadi menyampaikan bahwa hingga 31 Desember 2018 nilai pokok utang pemerintah sebesar Rp 4.466 triliun, yang terdiri atas utang luar negeri sebesar Rp 2.655 triliun atau 59% dan utang dalam negeri sebesar Rp 1.811 triliun atau 41%.

Dalam menanggapi catatan BPK tentang naiknya rasio utang pemerintah tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui hal tersebut tidak lepas dari belanja modal dan belanja operasional yang juga naik.

[Selengkapnya …]