BPK Isyaratkan Mantan Pj Bupati/Walikota Kembalikan Uang Tunjangan

823

Meski pelaksanaan Pilkada serentak 2015 telah usai, namun masih ada sejumlah permasalahan yang melanda Pj Bupati/Walikota yang berasal dari pejabat di lingkungan Pemprov Jatim. Di mana dari catatan BPK ditemukan sejumlah Pj mendapatkan tunjangan dobel baik dari posisinya sebagai Kepala SKPD serta pada posisi Pj. Karenanya, bagi Pj yang bermasalah diminta untuk mengembalikan dana tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo mengakui sesuai catatan BPK RI disebutkan adanya double account yang dilakukan oleh sejumlah Pj bupati/walikota terkait dengan tunjangan yang mereka terima. Karenanya bagi yang telah mengambil tunjangan itu diminta untuk mengembalikannya ke kas daerah. Namun untuk jelasnya Freddy minta wartawan langsung klarifikasi ke Sekdaprov Jatim.

“Memang saya melihat temuan BPK RI terkait posisi Pj bupati/walikota saat Pilkada serentak 2015 lalu seperti itu. Dikhawatirkan ada double account, maka sesuai catatan BPK RI yang bersangkutan untuk mengembalikannya ke kas daerah agar nantinya tidak menimbulkan permasalah,” papar politisi asal Partai Golkar ini, Kamis (16/6).

Diklarifikasi terpisah, Sekdaprov Jatim Achmad Sukardi membenarkan jika ada catatan BPK RI seperti itu. Tapi untuk detail surat tersebut, pihaknya mengaku tidak terlalu ingat. “Yang pasti memang sudah ada yang mengembalikan. Tapi berapa orang yang telah mengembalikan, detailnya saya tidak tahu persis. Karena untuk mengembalikan ke kas kas daerah menjadi tanggungjawab masing-masing mereka yang sudah menerima,” tegasnya saat diklarifikasi.

Sementara itu, mantan Pj Bupati Mojokerto Ardi Prasetyawan menegaskan jika sudah tidak ada lagi permasalahan yang terjadi terkait catatan BPK. Karena dana tersebut sudah dikembalikan lewat masing-masing kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak. Karenanya jika hal ini masih menjadi permasalahan tidak mungkin Pemprov Jatim mendapatkan anugerah WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

“Masalah tersebut sudah selesai dan tuntas semuanya. Kalau tidak, mana mungkin kita dapat WTP,” tegas pria yang kini duduk sebagai Kadisperindag Jatim ini.

Sedang Kepala Badiklat Pemprov Jatim Akmal Budianto ketika diklarifikasi merasa kaget dengan catatan BPK tersebut. Namun pihaknya meyakini jika selama menjadi Pj Bupati Gresik hanya terima satu tunjangan sebagai Kabadiklat saja. “Ada dari Pj cuma sebatas honor saja bukan tunjangan,” ungkapnya singkat.

[Selengkapnya …]