BPK Jatim: Pemberian WTP Bukan Berarti Bebas Korupsi

969

Pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada lembaga pemerintahan daerah tidak menjamin bebas dari tindak pidana korupsi. Hal tersebut disampaikan oleh Novian Herodwijanto Kepala BPK RI Perwakilan Jatim dalam Media Workshop, Rabu (6/12/2017), di Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Timur, Surabaya.

Novian mengatakan pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK untuk mengetahui laporan keuangan sesuai standar akuntasi, bukan untuk menyelidiki adanya tindak korupsi.

“Kalau sudah disusun sesuai standar akuntansi, laporan keuangan bisa saja mendapat opini WTP meskipun sebenarnya mengandung korupsi,” kata dia.

Menurut Novian, penyebab opini menjadi tidak WTP bukan karena terindikasi pidana korupsi. Secara administratif opini yang tidak WTP, langsung ditindaklanjuti baik indikasi kekurangan, maupun kekurangan penerimaan. Terkait kerja sama dengan penegak hukum, pihaknya mengaku sering melakukan expose bersama melakukan perhitungan kerugian negara atau daerah.

“Nah disini, konteksnya kita ini hanya membantu. Ada satu unit kerja di pusat, Auditorat Utama Investigasi yang khusus menangani permasalahan tindak pidana korupsi,” kata dia.

Namun pemberian opini WTP seringkali dikaitkan dengan kepentingan politik, misalnya menjelang pilkada. WTP dianggap bisa mengesankan citra bersih kepala daerah. Novian menyangkal jika adanya jual beli WTP.

“Ada tiga mispersepsi dari para kepala daerah sebagai auditee, saat mereka mendapat opini WTP. Pertama, upaya auditee memperoleh opini WTP, mereka beranggapan WTP itu sudah harga mati dan sekali mendapat WTP selamanya akan WTP. Padahal itu tidak benar. Kita akan terus melakukan pemeriksaan dan opini bisa saja berubah tiap tahunnya. Kedua, respon saat mendapatkan WTP, mereka larut dalam euphoria sampai mengadakan selebrasi setelah dapat WTP. Kemudian ketiga, persepsi publik tentang WTP,” kata dia.

Untuk memaksimalkan peran opini WTP, pihaknya melakukan strategi dengan menindaklanjuti setiap temuan, baik dari kelemahan sistem pengembangan internal maupun ketidakpatuhan sesuai dengan rekomendasi yang sudah disampaikan melalui laporan hasil pemeriksaan (LHP).

“Ada 8 daerah yang masih memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP). Sementara itu keuangan di Jatim selama 2017, belum pernah ditemukan indikasi korupsi. Jumlah pemda yang memperoleh opini WTP di Jatim juga terus mengalami peningkatan sejak 2012,” kata dia.

Terkait pengelolaan dana desa, pihaknya akan memanfaatkan masukan dari pengaduan masyarakat. Menurut Novian, masukan tersebut digunakan sebagai bahan pemeriksaan laporan keuangan tingkat daerah.

“Kita memastikan langkah-langkah pemeriksaan sudah sesuai dengan hak dan dimanfaatkan dengan baik,” kata dia.

Terkait pemeriksaan keuangan, ada empat opini yang diberikan BPK, mulai dari wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDP), tidak memberikan pendapat (disclaimer), dan tidak wajar. (ang/rst)

Sumber: suarasurabaya.net