Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menyebut masih ada pemda di Jatim yang belum menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun sebelumnya. BPK mengingatkan kewajiban ini memiliki konsekuensi. Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Karyadi menjelaskan bahwa tindak lanjut LHP oleh kepala daerah di Jawa Timur menjadi atensi BPK RI.
“Ada penekanan dari Ibu Ketua (Ketua BPK RI, Isma Yatun), soal koordinasi dengan kepala daerah, termasuk soal tindak lanjut,” kata Karyadi di Surabaya.
Sebagai Kepala Kantor Perwakilan yang baru melakukan serah Terima, Senin (13/9/2022), pihaknya akan mempercepat komunikasi dengan Pemda. Karyadi menggantikan Kepala Perwakilan sebelumnya, Joko Agus Setyono. Sekalipun hingga saat ini, persentase tindak lanjut dari rekomendasi BPK Jatim yang telah dikerjakan mencapai 88 persen, namun hal ini masih bisa dioptimalkan kembali.
“Ini sudah di atas standar (75 persen), namun harus ada komitmen dari kepala daerah untuk menyelesaikan,” katanya.
Rekomendasi tindak lanjut yang dilakukan tersebut di antaranya menyangkut dua hal. Yakni, administratif (non finansial) dan tindak lanjut terkait penyetoran uang dan atau penyerahan aset karena menyangkut kerugian negara.
“Yang menyangkut kerugian daerah ini masih banyak sekali. Ini menjadi tugas kami untuk mengomunikasikan kepada kepala daerah,” katanya tanpa menyebutkan angka.
Menurutnya, ada beberapa alasan pemda belum juga melaksanakan tindak lanjut tersebut. Misalnya, rekomendasi ini diberikan kepada pemerintahan di periode sebelumnya.
“Ada yang menganggap ‘itu kan bukan zaman saya. Itu kan periode yang dahulu’. Padahal itu sama-sama tugas negara yang harus kita selesaikan satu persatu,” tegas pria yang baru dilantik sebagai Kepala BPK Jatim 4 Agustus lalu.
Kesulitan lainnya, ada beberapa dinas yang berubah nama, melebur, atau digantikan dinas yang lain. Termasuk, pejabat yang bersangkutan telah purna tugas (pensiun) atau meninggal. Ada juga yang terkendala payung hukum. Pembentukan payung hukum dinilai tidak relevan apabila dilakukan saat ini.
“Ketika diminta membuat perda, ada yang tidak relevan lagi. Misalnya, Perda tentang (penanganan) covid, padahal sekarang kasus sudah (covid) sudah menurun. Ini menjadi kendala,” urainya. Terkait masalah tersebut, pihaknya mendorong adanya recomitmen masing-masing pemda.
“Tentunya ada target (penyelesaian tindak lanjut) dan capaian harus yang sesuai realita. Teguran administratif mungkin bisa diselesaikan sebulan. Untuk kerugian daerah, melalui majelis,” katanya.
Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) TPTGR masing-masing daerah harus diaktifkan.
“Itu akan kami mapping, mana yang sudah terbentuk dan aktif, dan mana yang belum. Itu harus penetapan segera. Disita dan sebagainya. Kalau tidak, akan menyangkut APH,” katanya.
Ia meningkatkan, kerugian negara sekecil apapun wajib dikembalikan. Catatan terhadap hal tersebut akan memiliki konsekuensi.
“Ini wajib. Sesuai dengan LHP kita. Ada masa 60 hari untuk menindaklanjuti. Kalau tidak, akan menjadi pending atau belum selesai. Kami mendorong untuk segera selesai,” katanya.
Tak sendiri, BPK juga berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian maupun kejaksaan dalam penyelesaian ini.
“Kami sudah ada koordinasi dengan teman-teman APH. Kami akan kaji lebih jauh tindak lanjut yang telah dilakukan pemda selama ini,” katanya.
Pihaknya mengingatkan ada batas waktu penyelesaian tindak lanjut tersebut. “Konsekuensinya (apabila tindak lanjut tak dilakukan) menyangkut APH,” katanya.
Secara nasional, Ketua BPK, Isma Yatun sebelumnya menjelaskan tindak lanjut rekomendasi pada pemerintah daerah menunjukkan sebanyak 78,3 persen telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi (hingga 31 Desember 2021). Ini berjumlah 404.449 rekomendasi dengan nilai Rp33,67 triliun.
Kemudian, 16,8 persen atau 86.706 rekomendasi sebesar Rp27,09 triliun belum sesuai rekomendasi dan 4,1 persen atau 21.711 rekomendasi senilai Rp2,78 triliun belum ditindaklanjuti.
Serta, ada sebanyak 0,8 persen atau 4.273 rekomendasi senilai Rp1,70 triliun tidak dapat ditindaklanjuti.
Sumber: TribunJatim