Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 kepada 37 pemerintah daerah di Jawa Timur secara serentak. Sebelumnya BPK telah menyerahkan LHP LKPD ke Kota Madiun, pada 17 Mei 2023.
Kepala Perwakilan BPK Jatim Karyadi menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2022 kepada pimpinan DPRD dan Kepala Daerah di Kantor BPK Jawa Timur. Turut hadir dalam penyerahan tersebut Anggota III BPK RI Prof Dr Achsanul Qosasi didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Kepala Perwakilan BPK Jatim Karyadi mengatakan berdasarkan LHP yang diserahkan hari ini, 36 pemerintah daerah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Kabupaten Jember telah berhasil meraih opini WTP. Di mana tahun sebelumnya opini atas LKPD tahun 2021 Kabupaten Jember adalah Wajar Dengan Pengecualian,” kata Karyadi dalam rilisnya, Kamis (25/5/2023).
“Rincian opini atas LKPD dan prosentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada 37 pemeriksaan daerah tahun ini meraih wajar tanpa pengecualian (WTP),” imbuh Karyadi.
Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran perjanjian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran.
“Perjanjian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” jelas Karyadi.
Pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2022 terhadap 37 pemerintah daerah. BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penjajian LKPD.
Permasalahan tersebut di antaranya, masih terdapat pengelolaan pajak dan retribusi belum dilakukan secara tertib. Masih terdapat penyusunan anggaran dan realisasi belanja belum sesuai ketentuan. Masih terdapat penatausahaan dan pencatatan aset tetap pada pemerintah daerah belum tertib.
Masih terdapat pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah tidak sesuai ketentuan. Masih terdapat kekurangan volume, kelebihan pembayaran atau keterlibatan penyelesaian pekerjaan atas pekerjaan belanja modal dan barang.
Karyadi berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK dapat digunakan sebagai dasar pengambil keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah. Terutama terkait dengan pengantaran.
“Meski memperoleh opini WTP kami meminta pemerintah daerah tetap serius menindak lanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh BPK dalam LHP,” pesan Karyadi.
Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Mengamanatkan penjabat wajib menindak lanjuti rekomendasi LHP.
“Penjabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” tandas Karyadi.
Sumber: detik.com