Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Kamis (25/5/2023) sore. Seluruh Bupati Wali Kota dan juga Ketua DPRD Se Jawa Timur datang langsung ke Kantor BPK Jawa Timur di kawasan Juanda Sidoarjo untuk menerima LHP tersebut oleh Kepala BPK Jawa Timur Karyadi.
Total ada 37 kabupaten kota yang diserahkan LHP nya oleh Kepala BPK. Sedangkan satu daerah yaitu Kota Madiun telah lebih dulu diserahkan pada 17 Maret 2023 lalu. Seluruh kabupaten kota tersebut mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
“Berdasarkan LHP yang diserahkan hari ini, semua mendapatkan opini WTP, termasuk Jember telah berhasil meraih WTP setelah sebelumnya opini atas LKPD tahun 2021 mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian,” kata Karyadi.
Dikatakannya, meski seluruhnya mendapatkan WTP, hampir setiap entitas memiliki salah dalam penganggaran. Padahal seharusnya kesalahan penganggaran tidak terjadi jika DPRD maupun kepala daerah memeriksa laporan keuangan dengan benar dan rigid. “Dalam hal administasi ada saja pos-pos penganggaran yang kurang tepat. Maka tolonglah bupati walikota dipelototilah sekdanya. DPRd tolonglah otu dibahas. Kalau perlu hire tenaga ahli untuk mencermati,” tegasnya.
Ia mencontohkan masalah pendapatan, dimana ada pos transfer dan dari PAD. Terkhusus masalah PAD, banyak daerah yang dinilai asal dalam mematok target pendpatan. Misalnya pajak restoran, reklame, dan lain-lain, menurutnya masih banyak yang belum memaksimalkan dengan kondisi riil di lapangan.
“Ada yang sudah habis izinnya ya harus dicek. Beberapa masih susah untuk update data. Ketika Satpol PP nya semangat tapi Dispendanya kurang. Padahal uangnya masuk ke kasda,” tegasnya.
Begitu juga masalah belanja daerah, masalah yang masih klasik terjadi adalah proyek pembangunan fisik maupun non fisik.
Beberapa yang masih menjadi temuan BPK adalah kelebihan bayar. Pemda melakukan pembayaran di atas spek yang barang yang dibayarkan.
“Kami mohon dengan hormat bapak itu bupati wali kota dan DPR untuk saling mengingatkan. Karena BPK tidak ingin terjadi temuan berulang,” tandasnya.
Dari total 37 kabupaten kota yang menerima WTP hari ini, yang paling banyak berturut turut mendapatkan opini yang sama adalah Kota Blitar, di mana Kota Blitar 13 kali berturut-turut mendapatkan opini WTP dari BPK.
Selain itu ada satu daerah yang mendapatkan 12 kali berturut turut mendapatkan opini WTP yaitu Kota Malang. Ada sejumlah daerah yang 11 kali berturut turut mendapatkan WTP, yaitu Banyuwangi dan Ponorogo.
“Dan yang perlu kami sampaikan adalah masalah tindak lanjut rekomendasi dari LHP. Ada beberapa daerah yang sudah di atas 90 persen dan ada yang di bawah 80 persen. Tolong ini menjadi perhatian,” tegas Karyadi.
Sementra itu, Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi mengatakan bahwa kehadiran Bupati/Walikota dan Ketua DPRD merupakan political appointee dalam menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 23.
“Diberikanlah laporan hasil keuangan kepada dua mandatory rakyat. Kepada bupati diharapkan bisa menjadi evaluator dalam menjalankan rencana program. Sedang, untuk Ketua DPRD untuk fungsi pengawasan. Agar dalam menjalankan kegiatannya, Bupati/ Walikota bisa terpantau dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Achsanul menegaskan dalam penyerahan LHP kali ini belum ada yang mencapai prosentase tindak lanjut hingga 100 persen.
“Saya pesan kepada Bupati/Walikota dan Ketua DPRD, tindak lanjut dari temuan adalah mahkota,” tegasnya.
Di akhir dirinya menyampaikan bahwa LHP tahun ini adalah hal yang sangat sensitif. Tindak Lanjut dalam temuan yang ada unsur pidana mohon untuk segera diselesaikan.
“Kami tidak ingin memgkriminalisasi temuan. Kami tidak akan sembarangan memberikan LHP, jadi mohon Kepala Daerah LHP ini sangat sensitif dan siapapun akan melihat,” pungkasnya.
Sumber: surya.co.id