BPK Kantongi Nama 90 Sekolah di Gresik karena Koordinasi Pertanggungjawaban Bosda Sulit

1157

Gara-gara ulah sekolah swasta yang tidak membuat SPj bosda, banyak lembaga lain yang terkendala dalam menerima bantuan tersebut. Lembaga-lembaga swasta itu tidak kunjung menyerahkan SPj meski disurati berkali-kali. Doyan uangnya, malas tanggung jawabnya.

Fakta tersebut terungkap dalam dengar pendapat (hearing) antara Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik, Komisi IV DPRD, dan Kemenag Gresik. Hearing di DPRD itu membahas kendala pencairan bantuan operasional sekolah daerah (bosda).

Apa masalahnya? Ternyata masih ada sekolah swasta yang belum menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPj) bosda 2018. Mereka merugikan sekolah-sekolah lain.

Kabid Dikdas Dispendik Nur Maslicah menjelaskan, saat ini anggaran bosda 2019 belum bisa dicairkan. Sebab, ratusan lembaga swasta belum menyerahkan SPj bosda. “Di sinilah permasalahannya. Mereka selalu molor dalam pengumpulan SPj,” ujarnya.

Dispendik kena imbasnya. Seharusnya, proses bosda bisa dilakukan sekali jalan. Tetapi kini terpaksa tiga tahap. Penerima bosda sudah diberi surat sampai tiga kali. Pada 2018, terdapat 140 sekolah yang terlambat mengumpulkan SPj. Mereka pun disurati.

Setelah surat kedua, masih ada 50 sekolah yang bandel. Tidak juga menyerahkan SPj. Bahkan, hingga surat ketiga, ada saja penerima bosda yang cuek. Pada Maret ini bosda triwulan I 2019 seharusnya cair. Namun, ada lembaga yang belum menyerahkan SPj triwulan IV 2018.

“Kalau begini, kasihan lembaga yang lain,” katanya. Menurut Ica -sapaan Nur Maslichah-, dispendik malah menjadi sasaran protes lembaga yang tertib menyerahkan SPj. Mereka selalu bertanya. Mengapa bosda tidak cair-cair? Padahal, pencairan tersebut terlambat akibat ulah sebagian lembaga. “Kami berharap pencairan bosda 2019 lancar,” ungkapnya.

Dalam hearing kemarin ada keanehan. Terdapat sekolah yang pada 2018 tidak mengambil bosda. Kabarnya, salah satu MTs. Namun, sekolah itu malah membuat SPj penggunaan bosda. Bahkan, laporannya masuk ke dispendik.

Karena itu, muncul kabar bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bakal memeriksa SPj 90 lembaga penerima bosda. Mereka termasuk yang sulit dikoordinasikan terkait SPj.

Kasi Madrasah Kemenag Gresik Moh. Nasim menjelaskan, untuk madrasah, yang mengelola anggaran adalah pihak yayasan. Padahal, menurut juknis, anggaran bosda semestinya dikelola kepala madrasah. “Ya memang seperti ini yang kerap kesulitan membuat laporan pertanggungjawaban,” tambahnya.

[Selengkapnya …]